Dukung Kemudahan Berusaha, Pemerintah Hapus Syarat Legislasi Dokumen Asing

Dalam peraturan bernomor 2/2021 menjelaskan legalisasi dokumen publik asing diperlukan untuk hubungan kerja sama internasional guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan umum tercantum pada UUD 1945.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Dukung Kemudahan Berusaha, Pemerintah Hapus Syarat Legislasi Dokumen Asing
pertumbuhan ekonomi. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan presiden (Perpres) terkait konvensi penghapusan persyaratan legalisasi terhadap dokumen publik asing.

Dalam peraturan bernomor 2/2021 menjelaskan legalisasi dokumen publik asing diperlukan untuk hubungan kerja sama internasional guna memenuhi kebutuhan hidup dan eksistensi keberadaan suatu negara untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan umum tercantum pada UUD 1945.

"Menimbang: bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik dan mendukung kemudahan berusaha di Indonesia, perlu menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik asing sejalan dengan Konvensi Penghapusan Persyaratan legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing yang diadopsi dalam The Hague Conference on Private International Law (Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional) pada tanggal 5 Oktober 1901 di Den Haag, Belanda," dalam peraturan tersebut dikutip merdeka.com, Selasa (26/1).

Sebab itu dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa konvensi perlu disahkan sebagai dasar hukum pemberlakuan yang bertujuan untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik asing.

"Mengesahkan: Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing yang telah diadopsi dalam The Hague Conference on Private International Law (Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional) pada tanggal 5 Oktober 1961 di Den Haag, Belanda," pada pasal 1.

Selanjutnya salinan naskah asli konvensi penghapusan persyaratan legalisasi terhadap dokumen publik asing dalam bahasa Prancis dan Inggris serta terjemahan Indonesia tidak terpisahkan dari peraturan presiden tersebut. Kemudian peraturan tersebut mulai berlaku pada 4 Januari 2021.

"Peraturan presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 2.

Rekomendasi