Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyerahkan dokumen hasil panitia kerja (Panja) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Di situ termuat garis waktu (timeline) penyelesaian restrukturisasi Jiwasraya yang telah disepakati.
Ketua Panja Jiwasraya Komisi VI, Aria Bima, mengemukakan ada beberapa alternatif yang ditawarkan terkait program restrukturisasi Jiwasraya, baik yang bersifat polis tradisional maupun saving plan.
"Tapi pada intinya Komisi VI menyepakati ada pengembalian kepada para nasabah asuransi Jiwasraya, baik itu yang tradisional maupun yang saving plan," kata Aria saat menggelar rapat bersama Menteri BUMN, Senin (30/11).
Secara jadwal, program restrukturisasi Jiwasraya telah berlangsung sejak pertengahan 2020 hingga 2021 mendatang. Seperti pada November 2020, telah dilakukan pengajuan pendirian Indonesia Financial Group (IFG) Life yang akan jadi juru penyelamat Jiwasraya.
"Januari 2021 akan diperoleh izin usahanya, izin produk dan izin pengalihan portofolio (Jiwasraya) ke IFG Life," jelas Aria.
Advertisement
Berikutnya pada Maret 2021, dijadwalkan Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) akan menerbitkan surat utang yang bakal diserap PT Taspen (Persero). Meski enggan memaparkan nominalnya, Aria menyebut nilai maksimalnya mencapai Rp10 triliun.
Kemudian pada rentang waktu Maret-Juni 2021 akan dilakukan penyuntikan dana melalui penyertaan modal negara (PMN) berjumlah Rp12 triliun.
Adapun untuk pelaksanaan restrukturisasi Jiwasraya dan perpindahan polis akan dilakukan selama periode Desember 2020 hingga Oktober 2021. "Untuk pembayaran cicilan di Milan akan dilakukan pada Juli 2021 hingga Oktober 2021," ujar Aria.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com