Program Diskon Iuran BPJamsostek untuk Menjaga Keseimbangan Layanan dan Program

Rencana relaksasi iuran program BPJamsostek yang terdampak pandemi akan sangat membantu masyarakat menengah ke bawah.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Program Diskon Iuran BPJamsostek untuk Menjaga Keseimbangan Layanan dan Program
BPJS Ketenagakerjaan. ©bpjsketenagakerjaan.co.id

Kepala Kajian Kebijakan Sosial, Lembaga Managemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Ferdinandus Santosa Nggao menyebut bahwa relaksasi atau diskon iuran BPJamsostek sebagai upaya dalam menyeimbangkan kesejahteraan finansial peserta. Sebab, kepentingan dunia usaha dan dunia pekerja di masa pandemi ini sangat berpengaruh dalam ekonomi masyarakat.

"Salah satu upayanya untuk menjaga keseimbangan ini adalah relaksasi iuran. Ini yang dilakukan pemerintah harus dipahami sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan. Ada 2 aspek yang perlu kita jaga keseimbangannya yaitu keberlanjutan finansial program dan keberlanjutan cakupan layanan," ungkapnya pada webinar, Rabu (26/8).

Dia menambahkan, rencana relaksasi iuran program BPJamsostek yang terdampak pandemi akan sangat membantu masyarakat menengah ke bawah.

"Lalu rencana relaksasi iuran program BPJamsostek yang terdampak pandemi ini adalah jaminan kematian yang hanya membayar 10 persen dari besaran iuran normal. Bagi peserta yang bekerja di perusahaan sektor konstruksi, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 10 persen dari sisa iuran yang belum dibayar. Selanjutnya jaminan pensiun yang hanya perlu membayar 30 persen dari besaran iuran normal, paling lambat 15 bulan berikutnya. Sisanya sebesar 70 persen dapat dibayar sekaligus atau bertahap hingga oktober 2020," jelasnya.

Sebelumnya dia menjelaskan, bahwa program jaminan sosial di masa pandemi ini sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Jaminan sosial ini bisa melindungi risiko sosial dan ekonomi yang dihadapi masyarakat sekarang.

"Program jaminan sosial ketenagakerjaan penting saat ini. Bisa dibayangkan jika orang yang di PHK, ada berapa orang yang menjadi peserta jaminan sosial. Namun, jika dia bukan peserta dan di PHK, apa yang didapat?" ungkap Ferdi.

Ferdi berharap agar masyarakat Indonesia tidak menganggap jaminan sosial sebagai beban, tetapi sebagai investasi proteksi diri.

"saya ingin mengingatkan kembali bahwa jaminan sosial ini jangan dianggap sebagai beban, tetapi sebagai investasi proteksi diri kita sendiri. Mari kita sama-sama kita mengikuti program jaminan sosial dan terus membayarkan iurannya karena ini juga untuk keberlanjutan sistem yang bermanfaat bagi kita semua."

Reporter Magang : Brigitta Belia

Rekomendasi