Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto menyoroti kebijakan pemerintah melakukan impor sampah. Menurutnya, dengan penduduk sebanyak 267 juta jiwa dan baru saja naik kelas menjadi negara berpenghasilan menengah atas, Indonesia seharusnya tidak perlu lagi mengimpor sampah.
"Apakah produksi sampah di dalam negeri ini belum bisa memenuhi kebutuhan industri atau sudah memenuhi? Ini jadi pertanyaan. Karena Indonesia ini adalah negara yang statusnya sudah dinaikkan dari negara menengah ke level atas. Artinya Indonesia adalah negara industri. Penduduknya 267 juta jiwa dan semuanya setiap hari menghasilkan sampah," ujarnya di Jakarta, Kamis (9/7).
Hermanto tidak memungkiri ada kebutuhan industri terhadap sampah atau limbah yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Namun seharusnya, pemerintah bisa menangani masalah tersebut agar tidak selalu mengandalkan impor. Dia menegaskan, jangan sampai akibat impor, Indonesia menjadi negara sampah.
"Saya ingin membayangkan bahwa Indonesia ini seperti negara sampah. Jadi, kalau kita punya standing seperti itu kita sebagai bangsa sangat memalukan sekali ya. Saya ingin mencermati tentu sampah ini kita lihat dalam perspektif benefitnya apa. Jadi kita tidak menghendaki bahwa Indonesia ini berstatus sebagai negara sampah," paparnya.
Diapun meminta pemerintah saling bahu membahu antar kementerian dan lembaga mencari solusi agar industri dapat menggunakan limbah dalam negeri. Dengan demikian, ketergantungan terhadap negara lain untuk masalah impor sampah tak lagi menjadi masalah yang harus memberatkan negara.
"Problem kita adalah tidak bisa mengklasifikasikan sampah. Jadi, usul saya mari kita dorong saja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuat program mempercepat pengklasfikasian sampah seperti yang dilakukan oleh negara lain," tandasnya.
Advertisement
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengeluhkan ketidakjelasan nasib sampah impor yang didatangkan dari luar negeri. Menurutnya, hingga kini ada 1.000 lebih kontainer limbah sampah yang masih tertahan di pelabuhan.
"Sekarang ini ada 1000 lebih yang masih ada di pelabuhan. Kami nahannya juga agak pening. Kalau cuma sehari dua hari oke, tetapi ini sudah berbulan-bulan. Dan mudah-mudahan ini segera selesai," ujar Heru saat rapat kerja dengan DPR, Jakarta, Kamis (9/7).
Ketidakjelasan nasib sampah untuk industri tersebut terjadi karena belum adanya putusan tetap dari kementerian terkait. Hal tersebut membuat sampah terus menumpuk tanpa digunakan oleh pengusaha.
"Pertama, kalau yang sudah harusnya dire-ekspor kita harus re-ekspor. Kalau mau dimusnahkan ya dimusnahkan. Kalau memang mau di cek ulang, kita cek ulang. Tetapi jangan berputar-putar lagi," kata Heru.
Dia menambahkan, untuk sampah yang memang tidak diperbolehkan digunakan seharusnya langsung diberikan putusan agar dikembalikan atau reekspor kembali ke negara asal. Apabila negara asal ternyata menolak, maka Direktorat Bea dan Cukai siap mengambil tindakan pemusnahan.
"Kalau sudah ada pengaturan seperti itu misalnya dia tidak memenuhi syarat opsinya reekspor atau pemusnahan, jangan minta dicek ulang lagi. Tapi kalau memang dia sudah memenuhi syarat kurang atau sama dengan 2 persen. Ya nggak perlu lagi dipermasalahkan supaya langsung dikeluarkan saja. Supaya apa? Supaya pelabuhan agak longgar," tandasnya.