Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengapresiasi langkah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Pemprov DKI Jakarta terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease 2019 (Covid-19).
Namun MTI mengkritisi adanya permintaan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta adanya pengecualian bagi pengemudi ojek online (ojol) agar dapat membawa penumpang. Usulan tersebut bertentangan dengan Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang menyatakan, ojek daring hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.
"Sesungguhnya, permintaan supaya pengemudi ojek daring untuk tetap dapat membawa penumpang sangat jelas melanggar esensi dari menjaga jarak (physical distancing)," Djoko Setijowarno selaku Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Jakarta, Sabtu (11/4).
Menurut Djoko jika permohonan dari Gubernur Anies dikabulkan, maka membuat iri pengguna sepeda motor lain dan dikhawatirkan pada masa mudik lebaran banyak pelanggaran aturan kapasitas kendaraan bermotor yang hanya boleh mengangkut penumpang satu penumpang untuk menjaga physical distancing.
Adapun ketentuan pembatasan penumpang pada kendaraan bermotor saat PSBB sudah diatur, yakni:
1. Sepeda motor kapasitas tempat duduk dua orang, jumlah yang boleh diangkut satu orang (dilarang berboncengan),
2. Mobil penumpang sedan kapasitas empat orang di ijinkan paling banyak tiga orang dengan satu pengemudi dan dua orang dibelakang,
3. Mobil penumpang kapasitas tujuh orang diperbolehkan mengangkut satu pengemudi, dua penumpang tengah serta satu penumpang belakang, dan
4. Bus dengan kapasitas lebih dari tujuh orang, diberikan maksimal 50 persen dari kapasitas angkut.
Bagi yang melanggar akan dikenakan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi pengemudi kendaraan darat yang menurunkan atau menaikkan orang atau barang sebelum dilakukan pengawasan kekarantinaan kesehatan dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal sebanyak Rp15 miliar.
Advertisement
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengamini aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tentang pengendara ojek yang dilarang menarik penumpang. Dalam ketentuan PSBB, diketahui mereka hanya diizinkan beroperasi untuk antar mengantar barang, makanan dan minuman saja.
"Karena dalam ketentuan (PSBB), ojek tidak diizinkan untuk mengangkut orang," kata Anies saat jumpa pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Kendati begitu, Anies mengungkapkan jika akan ada dampak ekonomi yang besar kepada mereka para pengemudi ojek, khususnya ojek online bila tidak boleh menarik penumpang. Karenanya, saat ini Anies sedang berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemerintah Pusat bagaimana menyiasati aturan PSBB untuk pengemudi ojek.
"Kami sedang berkoordinasi dengan pusat terkait pemberian izin ojek untuk bisa beroperasi," jelas dia.
Anies berharap, malam ini finalisasi aturan terkait hal tersebut bisa dirilis dan segera disosialisasikan sebelum PSBB resmi diberlakukan di wilayah administrasi Provinsi DKI Jakarta pada Jumat 10 April 2020.
"Mudah-mudahan malam ini ada kabar, kami sudah koordinasi dengan para operator. Mereka punya mekanismenya. Karena itu, kami merasa ojek selama mereka mengikuti protap itu bisa beroperasi, bisa mengangkut orang dan barang," Anies menandasi.