Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita tengah merevisi 18 peraturan perizinan untuk mempermudah investasi. Aturan tersebutnya nantinya
akan berbentuk Permendag (peraturan menteri perdagangan).
Salah satu beleid yang akan direvisi adalah Permendag Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru.
"Jadi direvisi, tidak perlu rekomendasi lagi bagi pelaku usaha yang berniat investasi. Pokoknya untuk investasi tidak perlu rekomendasi," tuturnya seperti ditulis Kamis (3/10).
Enggar melanjutkan, Kemendag nantinya akan langsung mengeluarkan izin impor bagi pelaku usaha yang mengajukan perizinan. Dengan begitu, maka ini akan mempercepat waktu pengiriman barang modal ke Indonesia.
"Kalau dulu kan mau investasi mau tidak mau permisi dulu, putar dulu. Pakai doa dua sampai tiga bulan agar izin keluar. Tanpa doa bisa satu tahun," ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyebutkan revisi peraturan ditargetkan rampung sebelum presiden terpilih periode 2019-2024 Joko Widodo (Jokowi) dilantik pada 20 Oktober 2019 mendatang.
"Untuk aturan barang modal tidak baru itu sudah diproses ya, tinggal finalisasi," tegasnya.
Reporter: Bawono Yadika
Sumber: Liputan6.com