YLKI Imbau Masyarakat Bijak Sampaikan Kritik Layanan Jasa di Media Sosial

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, kritik terhadap sebuah pelayan jasa adalah hak konsumen demi perbaikan layanan ke depannya. Selain itu hak untuk mengeluh konsumen dijamin secara penuh dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999.

Rita
Oleh Rita - Reporter
YLKI Imbau Masyarakat Bijak Sampaikan Kritik Layanan Jasa di Media Sosial
Tulus Abadi. ©2017 Merdeka.com/Desi Aditia Ningrum

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, kritik terhadap sebuah pelayan jasa adalah hak konsumen demi perbaikan layanan ke depannya. Selain itu hak untuk mengeluh konsumen dijamin secara penuh dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999.

"Jadi dari dasar itu konsumen punya hak yang sangat kuat untuk mengkritik dan perusahaan harus mendengar keluhannya," kata Tulus di Kuningan, Jakarta Selatan, ditulis Sabtu (20/7).

Namun begitu, di era digital seperti sekarang ini, terlebih ada undang-undang yang mengikat yakni Undang-Undang ITE Nomor 11 tahun 2008. Maka konsumen harus berhati-hati dalam melakukan kritik terbuka di internet.

Ia mengimbau, sebelum melakukan kritik secara terbuka, konsumen melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan. "YLKI selalu meminta kepada konsumen setiap ada pengaduan apapun bentuknya selalu kita minta untuk mengklarifikasi dulu kepada pihak perusahaannya," kata Tulus.

Jika perusahaan tidak menggubris keluhan konsumen, menurut Tulus, konsumen diperbolehkan mengadu ke YLKI atau memposting keluhannya ke media sosial. "Sebagai bentuk kontrol sosial," tegas Tulus.

Pemidanaan terhadap konsumen mencuat baru-baru ini saat YouTuber Rius Vernandes diadukan oleh Serikat Pekerja Garuda (Sekarga) beberapa hari yang lalu. Kritik Ruis terhadap maskapai Garuda Indonesia dianggap Sekarga sebagai suatu hal yang merugikan pihaknya.

"Ada beberapa karyawan Garuda Indonesia yang juga sebagai anggota Sekarga yang mewakili Sekarga telah memasukkan pengaduan kepada pihak Kepolisian atas perbuatan yang berdampak terhadap reputasi perusahaan tempat kami bekerja," kata Ketua Harian Sekarga Tomy Tampatty melalui keterangan resminya.

Namun masalah itu berhasil diselesaikan secara damai. Pada Jum'at (19/7), pihak Sekarga, Garuda Indonesia, serta Rius melakukan konferensi pers di Lotte Shopping Avenue, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu, Tomy menuturkan bahwa masalahnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan. "Konsekuensinya kita mencabut seluruh lopran dan tidak akan mengajukan kembali," kata Tomy dalam sebuah konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan itu, Tomy pun menyampaikan permohonan maafnya. Ia mengatakan bahwa Garuda Indonesia terbuka akan kritik. "Kita sama-sama menjaga Garuda sebagai aset bangsa," katanya.

Rekomendasi