Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik penerapan sistem penyelesaian transaksi bursa saham dari tiga hari (T+3) menjadi dua hari (T+2) yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ketua OJK, Wimboh Santoso mengatakan, penerapan sistem ini sudah digodok sejak lama. Dengan T+2, maka perputaran dana di pasar saham Indonesia akan menjadi lebih cepat.
"Sangat bagus. Sudah direncanakan lama karena settlement ini supaya lebih cepat sehingga dana berputar lebih cepat lagi. Yang tadinya mengendap tiga hari ini bisa hanya dua hari," ujar dia di Kawasan GBK, Jakarta, Minggu (25/11).
Dengan perputaran dana yang lebih cepat, maka akan lebih banyak aktivitas ekonomi yang bisa dijalankan. Selain itu, ketersediaan modal di pasar saham juga akan semakin kuat. "Sehingga ini bisa digunakan untuk keperluan yang lain. Aktivitas ekonomi bisa lebih cepat dan likuiditas pasar lebih tinggi," kata dia.
Menurut Wimboh, saat ini sudah banyak negara yang menerapkan sistem ini. Sedangkan di kawasan ASEAN, Indonesia menjadi negara ke-2 setelah Thailand yang menetapkan sistem penyelesaian transaksi saham dua hari tersebut.
"Ini program seluruh dunia. Untuk ASEAN, kita nomor dua setelah Thailand. Ini manfaatnya besar sekali," tandas dia.
Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus menyiapkan proses implementasi percepatan siklus penyelesaian transaksi bursa (settlement) dari T+3 ke T+2 yang akan jatuh pada tanggal 26 November 2018.
Self Regulatory Organization (SRO) melakukan berbagai persiapan dengan melibatkan seluruh pelaku pasar modal antara lain seperti PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy menjelaskan, BEI telah menguji sistem ini kepada 105 Anggota Bursa (AB) dan 18 Bank Kustodian (BK) selama 5 pekan. Adapun dari 105 AB, 104 AB atau 99 persen telah menyatakan siap untuk sistem settlement. Sedangkan 18 BK telah menyatakan 100 persen siap.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com