Perpres bakal ditandatangani Jokowi, solar wajib dicampur 20 persen minyak sawit

Darmin mengungkapkan, mandatori B20 akan dilaksanakan secara efektif per 1 September 2018. Setelah Perpres-nya terbit, akan ada aturan turunan seperti Peraturan Menteri ESDM untuk mengatur teknis pelaksanaannya.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Perpres bakal ditandatangani Jokowi, solar wajib dicampur 20 persen minyak sawit
Darmin Nasution. ©2018 Istimewa

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyebut bahwa kebijakan pencampuran minyak sawit mentah (CPO) ke solar sebanyak 20 persen siap diimplementasikan. Peraturan Presiden (Perpres) terkait kebijakan tersebut akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo paling lambat besok.

Darmin mengungkapkan, mandatori B20 akan dilaksanakan secara efektif per 1 September 2018. Setelah Perpres-nya terbit, akan ada aturan turunan seperti Peraturan Menteri ESDM untuk mengatur teknis pelaksanaannya.

‎"Kepastian pelaksanaan biodiesel B20, keputusan Peraturan Presiden, tadi Presiden sudah tahu betul sudah siap teken Perpres. Mudah-mudahan sore ini atau paling lambat besok bisa ditandatangani sehingga Menteri ESDM bisa menindaklanjutinya dengan Permen ESDM," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/8).

Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, program B15 saat ini akan tetap berjalan sambil secara bertahap masuk ke B20. Hingga akhir tahun diperkirakan tambahan penggunaan B20 sebanyak 4 juta kiloliter biodiesel.

"Kita hanya buat perhitungan untuk penghematan devisa karena penggunaan B20, kita mendapat hitungan USD 2,3 miliar," ungkap dia.

Menurut Darmin, kebijakan ini baru akan berjalan penuh pada tahun depan. Dengan demikian, diharapkan lebih banyak devisa yang bisa dihemat dari penurunan impor BBM.

"Tahun depan baru bekerja penuh. Tahun depan ada dua pengaruh. Pertama, penghematan penggunaan solar, kedua, kenaikan CPO. Sekarang pun kita perkirakan juga akan naik, tapi mungkin belum akan besar," tandas dia.

Reporter: Septian Deny

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi