Genjot investasi dan ekspor, Jokowi ingin masa berlaku tax holiday bisa 50 tahun

Menteri Sri Mulyani mengungkapkan, Presiden Jokowi ingin agar insentif tax holiday yang ditawarkan pemerintah bisa benar-benar menjadi daya tarif bagi investor menanamkan modalnya di dalam negeri. Oleh sebab itu, perlu dipertimbangkan untuk memperpanjang jangka waktu pembebasan kewajiban pajaknya melalui tax holiday.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Genjot investasi dan ekspor, Jokowi ingin masa berlaku tax holiday bisa 50 tahun
Jokowi umumkan THR dan Gaji ke 13. ©2018 Liputan6.com/Angga Yuniar

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memintanya untuk mengkaji perpanjangan jangka waktu mendapatkan insentif tax holiday. Jika saat ini tax holiday berkisar antara 5 tahun sampai 10 tahun, maka perlu dikaji apakah bisa hingga mencapai 50 tahun.

Menteri Sri Mulyani mengungkapkan, Presiden Jokowi ingin agar insentif tax holiday yang ditawarkan pemerintah bisa benar-benar menjadi daya tarif bagi investor menanamkan modalnya di dalam negeri. Oleh sebab itu, perlu dipertimbangkan untuk memperpanjang jangka waktu pembebasan kewajiban pajaknya melalui tax holiday.

"Presiden meminta saya untuk mengkaji apabila tax holiday bisa diperpanjang sampai 50 tahun tapi limited time, sehingga betul-betul bisa mengundang investor dan menanamkan modalnya di Indonesia," ujar dia di Istana Bogor, Kamis (26/7).

Kemungkinan untuk memperpanjang jangka waktu tax holiday akan didiskusikan lebih lanjut. Namun demikian, lanjut Menteri Sri Mulyani, pemerintah meyakinkan para pengusaha akan komitmennya untuk meningkatkan ekspor dan investasi di dalam negeri.

"Presiden mengharapkan investasi yang berhubungan industrialisasi di Indoensia dan penguatan struktur industri di Indonesia dan ekspor harus diperbaiki. Kita terus mendengar, dan presiden menyampaikan bahwa ini niat yang disampaikan presiden dan jajaran pemerintah bahwa komitmen pemerintah sangat bulat mengenai keinginan mendorong ekspor dan investasi," kata dia.

Selain itu, dalam pertemuan ini pemerintah juga mendapatkan masukan terkait besaran investasi bisa mendapatkan tax holiday. Selama ini, minimal nilai investasinya ditentukan sebesar Rp 500 miliar.

"Umpamanya produk yang bisa menghasilkan sparepart untuk produk yang selama ini masih diimpor. Ini biasanya investasinya tidak terlalu besar, sehingga kami akan menyiapkan tax holiday ukuran kecil di bawah Rp 100 miliar dan labor intensive. Sehingga itu bisa menampung kebutuhan perusahaan kelas menengah kecil utamanya substitute dari impor kita. Jadi kita akan menyempurnakan dan memperbaiki sesuai komunikasi kami dengan dunia usaha, untuk meyakinkan bahwa policy ini menghasilkan dampak yang positif," tandas dia.

Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com

Halaman
Rekomendasi