Bukan penerima Tax Holiday, investor eksplorasi migas tetap dapat insentif

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan, industri hulu migas tidak mendapat insentif tax holiday, seperti yang tercantum ‎dalam Peraturan Menteri Keuangan No 35 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Meski demikian, dia menjamin investasi pencarian migas tetap mendapat insentif.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Bukan penerima Tax Holiday, investor eksplorasi migas tetap dapat insentif
Ilustrasi Migas. shutterstock.com

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan, industri hulu migas tidak mendapat insentif tax holiday, seperti yang tercantum ‎dalam Peraturan Menteri Keuangan No 35 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Meski demikian, dia menjamin investasi pencarian migas tetap mendapat insentif.

"Dalam aturan Menteri Keuangan tax holiday tidak diberikan ke hulu migas," kata Amien, saat menghadiri Indonesian Petroleum Association (IPA) Convention and Exhibition ke-42, di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (2/5).

Dia menambahkan, hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Migas. Sehingga, investor akan diberikan ‎insentif lain jika proyek yang digarap kurang ekonomis.

"Dalam PP 27 Tahun 2017 diatur kalau proyek itu keekonomiannya kurang, maka bisa diberikan insentif dari sisi PNPB atau pajak," tutur Amien.

Peraturan tersebut diterbitkan dalam rangka peningkatan penemuan cadangan Minyak dan Gas Bumi nasional, menggerakkan iklim investasi dan memberikan kepastian hukum pada kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi, serta Fleksibilitas dalam penentuan bagi hasil, pemberian insentif dalam Kegiatan Usaha Hulu baik insentif fiskal maupun-non fiskal.

Amien pun memastikan, pemerintah tidak akan lagi melakukan pembahasan, untuk memasukkan sektor hulu migas ke dalam golongan penerima insentif tax holiday. "Jadi tax holiday tidak dibahas lagi, jadi proyek per proyek dimintakan insentif dan dimintakan ke sana (Kementerian Keuangan)," tandasnya.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi