Aturan baru, Kementerian ESDM sesuaikan alokasi gas untuk pembangkit listrik

Dalam keputusan tersebut, jika dalam 12 bulan alokasi gas belum mendapat kepastian penyerapannya oleh PT PLN (Persero) melalui Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG), maka alokasi gas untuk PLN bisa dialihkan ke konsumen lain.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Aturan baru, Kementerian ESDM sesuaikan alokasi gas untuk pembangkit listrik
Arcandra Tahar. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No‎1790K/20/MEM/2018, perubahan dari Keputusan Menteri ESDM No 1750K/20/MEM/2017 tentang penetapan alokasi dan pemanfaatan gas bumi, untuk penyediaan tenaga listrik oleh PLN.

Dalam keputusan tersebut, jika dalam 12 bulan alokasi gas belum mendapat kepastian penyerapannya oleh PT PLN (Persero) melalui Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG), maka alokasi gas untuk PLN bisa dialihkan ke konsumen lain.

"Kalau setahun nggak digunakan, nggak jadi atau perjanjian mengikat, boleh dialihkan," ucap Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/4).

Arcandra menegaskan, pihaknya memberi kelonggaran ke produsen gas untuk mengalihkan pasokan gas ke sektor lain dengan syarat jika tidak terserap.

Dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2018 -2027 pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) mengalami penyesuaian dengan pertumbuhan konsumsi listrik. Sebab itu, gas yang sudah dialokasikan juga harus disesuaikan.

"Lihat RUPTL nya. Kan harus dilihat RUPTL disesuaikan, kan berubah kemarin ya‎," kata Arcandra.

Menurut Arcandra, meski sudah ada landasan hukum pengalihan alokasi gas untuk kelistrikan, produsen tidak bisa dengan bebas memberikan ‎alokasi gasnya. Sebab, penetapan alokasi gas merupakan kewenangan Menteri ESDM.

"Itu wewenang Menteri, mengalihkan ke siapa, alokasi itu wewenang Menteri‎," tandasnya.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6.com

Rekomendasi