KemenPAN-RB: Skema baru pensiun akan sejahterakan PNS dan ringankan beban negara

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman mengatakan, kebijakan baru soal penandaan pensiun tidak akan memberatkan semua pihak. Justru hal tersebut akan memberikan kesejahteraan bagi PNS.

Dwi Aditya Putra
Oleh Dwi Aditya Putra - Reporter
KemenPAN-RB: Skema baru pensiun akan sejahterakan PNS dan ringankan beban negara
PNS. datakudatamu.wordpress.com

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) masih terus mematangkan skema pembayaran dana pensiunan Aparat Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang baru. Skema baru pensiun PNS ini rencananya akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman mengatakan, kebijakan baru soal pendanaan pensiun tidak akan memberatkan semua pihak. Justru hal tersebut akan memberikan kesejahteraan bagi PNS.

"Prinsip dasarnya tidak akan memberatkan semua pihak justru sebaliknya dari segi PNS maka akan lebih mensejahterakan, dari sisi negara akan lebih meringankan keuangan negara," kata Herman saat ditemui di Kantornya Jakarta, Jumat, (23/3).

Herman menyebut, pihak KemenPAN-RB masih mengkaji skema pembayaran pensiun dengan skema fully funded tersebut. Melalui skema itu, dana pensiun berasal dari iuran pegawai selama masa kerja dan iuran pemerintah sebagai pihak pemberi kerja.

"Untuk pensiun Pak Menpan juga mengatakan skema pendanaan fully funded dan itu sudah dibahas tapi seperti apa teknisnya besaran iurannya kan yang mengiurkan dua belah pihak dari PNS atau ASN sebagai pekerja dan pemerintah sebagai pemberi kerja sama-sama itu pun masih digodok yang jelas," ujarnya.

Kebijakan soal dana pensiun nantinya terkait dengan bagaimana manajemen PNS itu sendiri. Mulai dari perencanaan, perekrutan sampai dengan pengembangan, penggantian, hingga masuk pensiun.

"Pensiun prinsip dasarnya itu adalah manajemen dan kebijakan aparatur negara harus berbasis kualifikasi kompetensi dan kinerja, itu aja makronya tapi detailnya seperti apa skemanya seperti apa kita belom pastikan," tandasnya.

Rekomendasi