Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengklarifikasi adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan salah satu Kementerian yang dianggap tidak transparan. Di mana ada belanja keuangan sebesar Rp 18 triliun di Kemenkeu pada tahun 2017 tapi tidak diumumkan ke publik.
"Saya ingin mengoreksi satu berita, tadi malam sebelum saya tidur saya mendapatkan berita bahwa ICW (Indonesia Corruption Watch) merilis salah satu kementerian yang dianggap tidak transparan adalah Kementerian Keuangan di dalam procurement, disebutkan Rp 18 triliun. Saya ironis sekali, saya bikin workshop begini dan ada berita yang dirilis dengan mengutip dari ICW jika Kemenkeu ada belanja keuangan Rp 18 triliun tahun 2017," kata Menkeu di Kantornya, Jakarta, Senin (26/2).
Dia menjelaskan, anggaran di Kemenkeu 2017 sebesar Rp 27 triliun, yang mana sekitar Rp 17 triliun adalah belanja pegawai. Sehingga, tidak mungkin ada Rp 18 triliun anggaran belanja. "Jadi, total belanja barang dan jasa termasuk modal itu Rp 10 triliun. Dari Rp 10 triliun, Rp 1,1 triliunnya adalah belanja yang disebut belanja modal. Dan sisa Rp 4,7 dan Rp 3,2 triliun adalah belanja barang," terangnya.
Sebagian dari belanja barang adalah untuk pembayaran listrik, air dan perjalanan dinas yang tidak dilakukan procurement (pembelian). Adanya pemberitaan itu, Menkeu minta tim Kemenkeu untuk bicara dengan ICW karena hal tersebut sangat sensitif.
"Keluar (rilis) dari ICW mengatakan Kemenkeu tidak transparan. Dan bahkan ada Rp 18 triliun pengadaan yang tidak dilakukan melalui procurement yang transparan itu sangat berita yang penting untuk dikoreksi," tegas mantan pejabat Bank Dunia ini.
Dia pun mendorong kementerian dan lembaga untuk terus transparansi, akuntabilitas, efisiensi serta profesionalitas mengenai anggaran.
Sebelumnya, ICW menyebut pemerintah hanya melaporkan Rp 908 triliun dari Rp 994 triliun belanja barang dan jasa pada tahun 2017 di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Salah satunya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang hanya mencantumkan Rp 4,9 triliun di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), dari Rp 24 triliun anggaran pengadaan barang dan jasa di Kemenkeu pada 2017.