Pemerintah permudah impor bahan baku larangan terbatas, termasuk jagung hingga BBM

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan bertekad menggenjot ekspor Indonesia. Salah satu hal yang dilakukan adalah dengan mempermudah impor bahan baku yang masuk kategori larangan terbatas (lartas) dengan cara pergeseran pengawasan.

Yayu Agustini Rahayu
Oleh Yayu Agustini Rahayu - Reporter
Pemerintah permudah impor bahan baku larangan terbatas, termasuk jagung hingga BBM
jagung. shutterstock

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan bertekad menggenjot ekspor Indonesia. Salah satu hal yang dilakukan adalah dengan mempermudah impor bahan baku yang masuk kategori larangan terbatas (lartas) dengan cara pergeseran pengawasan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengatakan dengan semakin mudahnya impor bahan baku lartas diharapkan produksi dalam negeri bisa meningkat sehingga ekspor bisa semakin naik. Selain itu, hal ini juga dilakukan sesuai amanat Presiden untuk mencabut aturan yang menyusahkan pengusaha atau investor.

Oke mengungkapkan, aturan impor sebelumnya dinilai rumit sebab pengawasan barang impor dilakukan di wilayah Pabean (border) Indonesia seperti pelabuhan dan bandara. Untuk itu, pemerintah mengubah mekanisme pengawasan menjadi di luar daerah Pabean (Post border).

Dari 10.826 kode Harmonized System (HS), ada 48 persen atau sekitar 5.000 HS yang masuk dalam kategori Lartas barang impor. Dari jumlah tersebut, 3.451 di antaranya adalah merupakan kode HS di bawah Bea Cukai, namun kini diambil alih oleh Kementerian Perdagangan sejalan dengan adanya penyederhanaan regulasi dan tata niaga impor sehingga jumlah yang dibebankan ke bea cukai tersebut dikurangi.

"Jadi hanya tinggal 809 HS yang diatur kemendag yang pengawasan dilakukan di border oleh Bea Cukai. Bahwa ada komoditas tertentu yang tetap diawasi Bea Cukai," kata Oke dalam sebuah acara di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (25/1).

Oke menjelaskan, selain impor menjadi lebih lancar, kerja Bea Cukai pun menjadi sedikit berkurang.

"Kalau impor, dokumen itu bisa saja dokumen yang disyaratkan dari berbagai kementerian. Itu semua dicek Bea Cukai. Sekarang diubah. Bea Cukai hanya akan memeriksa dokumen yang kaitan dengan kepabeanan," ujarnya.

Selebihnya importir hanya diminta mengisi self declaration yang berisi pernyataan pelaku usaha terhadap kebenaran dokumen pendukung yang diunggah ke portal Inatrade sebagai syarat setiap pemasukan barang.

"Kita pakai self declaration secara online. Bahwa dokumen ada, lengkap. Dokumen tersebut disimpan minimal 5 tahun. Setiap saat diperiksa, harus ada," ujar Oke.

Dia berharap, penyederhanaan regulasi ini mampu memperlancar arus barang. Selain itu Oke mengharapkan kemudahan berinvestasi atau ease of doing business di Indonesia dapat meningkat.

Komoditas yang nantinya akan dipermudah impornya antara lain:

1. Pelumas

2. Produk tertentu

3. Intan kasar

4. Semen clinker dan semen

5. Bahan baku plastik

6. Ban

7. Besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya

8. Produk kehutanan

9. Jagung

10. Mesin multifungsi, fotokopi dan printer berwarna

11. Mutiara

12. Kaca lembaran

13. Barang berbasis sistem pendingin

14. Barang modal tidak baru

15. Hewan dan produk hewan

16. Produk holtikultura

17. Alat-alat ukur, takar, timbang dan penglengkapnya asal impor

18. Minyak bumi, gas bumi dan bahan bakar lainnya

19. Keramik

20. Sakarin, siklamat dan preparat bau-bauan mengandung alkohol

21. Perkakas tangan

Sedangkan komoditas yang tetap diawasi di border antara lain:

1. Udang spesies tertentu (dilarang)

2. Bahan perusak ozon (BPO)

3. Bahan peledak PCMX

4. Prekursor

5. Nitro cellulose

6. Beras

7. Gula

8. Pakaian bekas (dilarang)

9. Bahan berbahaya

10. Garam

11. Tekstil dan produk tekstil (TPT)

12. TPT Batik dan Motif Batik

13. Minuman beralkohol

14. Limbah non B3

15. Telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet

Rekomendasi