Menengok untung rugi kapal asing pencuri ikan diberikan untuk nelayan RI

enteri Korrdinator Bidang Perekonomian Luhut Binsar Panjaitan menilai saat ini akan lebih baik jika KKP fokus kepada produksi dan ekspor ikan. Sayangnya, kapal asing tersebut belum tentu cocok digunakan oleh nelayan Indonesia, mengingat setiap kapal memiliki karakter yang berbeda.

Siti Nur Azzura
Oleh Siti Nur Azzura - Reporter
Menengok untung rugi kapal asing pencuri ikan diberikan untuk nelayan RI
Menteri Susi ledakan kapal. ©2018 Merdeka.com

Isu mengenai penenggelaman kapal yang dikritik oleh Menteri Korrdinator Bidang Perekonomian Luhut Binsar Panjaitan semakin memanas. Kini, giliran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang angkat bicara.

Luhut menilai kebijakan penenggelaman kapal tersebut memang tertera dalam undang-undang untuk membuat efek jera bagi pelaku pencurian ikan. Namun, dia menilai saat ini akan lebih baik jika KKP fokus kepada produksi dan ekspor ikan.

"Tapi boleh tidak sekarang jangan terlalu fokus kesitu (penenggelaman kapal). Kita fokus ke sini (produksi ekspor ikan). Ya kalau perlu ada tenggelamin di jalan ya tenggelamin saja kalau perlu. Tapi kenapa kita tidak berikan ke koperasi nelayan," kata menteri Luhut di Universitas Indonesia (UI), Depok, Kamis (11/1).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa kementeriannya tidak hanya fokus pada penenggelaman kapal. Dirjen di bawah pimpinannya sudah memiliki tugas masing-masing untuk meningkatkan sektor perikanan Indonesia.

"Masing-masing dirjen (direktur jenderal) akan melakukan paparan hasil kinerja supaya masyarakat juga tau dan mengerti, dan tolong jangan bilang KKP tugasnya penenggelaman kapal," kata Susi.

Selain itu, urusan penenggelaman kapal sudah dijelaskan sejak tahun 2013, saat dirinya belum menjabat sebagai Menteri oleh banyak pihak bahkan hingga saat ini, termasuk oleh Presiden Joko Widodo. Untuk itu, dia menilai saat ini sudah tidak perlu lagi meributkan hal tersebut. Yang penting adalah fokus pada peningkatan kesejahteraan nelayan.

Ucapan Susi pun seolah terbukti dengan adanya catatan peningkatan hasil tangkapan nelayan setelah adanya kebijakan penenggelaman kapal. Klik selanjutnya.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sjarief Widjaja mengatakan kebijakan penenggelaman kapal yang dilakukan sejak tiga tahun terakhir berdampak positif terhadap kehidupan nelayan Indonesia.

Menurutnya, para nelayan kini bisa memperoleh hasil tangkapan yang lebih banyak sebab cadangan atau stok ikan yang tersebar di lautan Indonesia kembali melimpah sejak para pelaku ilegal fishing (pencurian ikan) ditindak tegas dengan cara penenggelaman kapal.

"Dampak langsung dari (penenggelaman) kapal-kapal asing. Stok ikan 7,3 juta ton saat ini. Jika mereview outlook kita, tahun 2016 kita mencapai 6,3 juta ton (stok ikan), 2017 meningkat cukup baik yaitu 7,63 juta ton," kata Sjarief, di kantornya, Kamis (11/1).

Untuk mendukung perekonomian nelayan, pemerintah juga mendorong kelancaran nelayan dalam melaut dengan cara menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, seperti kapal, dan alat tangkap. Selain itu, pemerintah juga telah memastikan semua pelabuhan nelayan di seluruh Indonesia berada dalam kondisi layak.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Nilanto Perbowo mengungkapkan sepanjang tahun 2017 telah melakukan pemeriksaan sebanyak 3.727 kapal pelaku illegal fishing. Dari jumlah tersebut, pihaknya berhasil menangkap 132 kapal yang terbukti bersalah.

Dari 132 kapal yang ditangkap, 85 di antaranya merupakan kapal perikanan asing (KIA), dan 47 kapal lainnya merupakan kapal perikanan Indonesia (Kll). Sejumlah kapal asing yang ditangkap tersebut didominasi oleh kapal berbendera Vietnam sebanyak 68 kapal, Filipina sebanyak 5 kapal, Malaysia sebanyak 11 kapal, dan Timor Leste sebanyak 1 kapal.

Sementara itu, lanjutnya, dalam hal penenggelaman kapal pelaku illegal fishing, Ditjen PSDKP bekerja sama dengan TNI AL dan POLRI melalui koordinasi Satgas 115 pada tahun 2017 telah menenggelamkan sebanyak 127 kapal, dengan rincian 90 kapal Vietnam, 19 kapal Filipina, 13 kapal, Malaysia, 1 kapal Thailand, dan 4 kapal Indonesia.

Bagaimana dengan peluang kapal asing menjadi aset negara, klik selanjutnya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pada dasarnya suatu barang atau hasil sitaan dapat diambil alih oleh negara melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) setelah melewati proses hukum yang benar. Aset tersebut kemudian dapat dimanfaatkan untuk mendongkrak penerimaan negara.

"Pada dasarnya, kalau suatu barang yang diambil alih oleh negara melalui suatu proses hukum yang benar, dia bisa menjadi aset negara. Tentu saja itu bisa dimanfaatkan bagi kita," ujar Menteri Sri Mulyani.

Menteri Sri Mulyani mengatakan, langkah penenggelaman kapal yang dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, sebenarnya untuk menjaga agar kapal yang ditangkap tidak disalahgunakan. Sementara, Presiden Jokowi ingin kapal yang ditangkap dapat bermanfaat bagi negara.

Menurutnya, kedua hal ini sebenarnya dapat dilakukan dengan tata kelola dan pengawasan yang baik. "Jadi sebetulnya dua hal ini sangat bisa dijembatani dengan terus memperbaiki tata kelola monitoring dan kemudian memanfaatkan aset untuk menegakkan tata kelola yang baik tapi bermanfaat bagi masyarakat."

Sayangnya, sjarief menilai kapal hasil tangkapan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang berhasil diringkus belum tentu cocok digunakan oleh nelayan Indonesia. Sebab, setiap kapal memiliki karakter yang berbeda, sehingga membutuhkan penyesuaian jika nelayan Indonesia mengoperasikan kapal-kapal asing tersebut.

"Kapal itu karakternya berbeda antara kapal-kapal. Nelayan kita tumbuh dari kehidupan tradisional, dia berangkat dari nenek moyang pelaut, dan dia dari lahir sudah mengenali bentuk kapal seperti itu," kata Sjarief.

Menurtnya, butuh waktu yang cukup lama agar nelayan Indonesia bisa beradaptasi dalam menggunakan kepal asing. Mengingat, nelayan dalam negeri memiliki spesifikasinya masing-masing dalam membuat kapal.

Selain itu, kapal hasil rampasan rata-rata merupakan kapal besar dengan ukuran 60 GT hingga 100 GT, bahkan ada yang sampai 300 GT. "Kapal ini kan kapal besar bukan kapal kecil. Mengoperasikan kapal sebesar itu bukan nelayan. Jadi itu harus korporasi yang memiliki kekuatan modal," jelasnya.

Kendati demikian, Sjarief mengungkapkan hingga saat ini belum ada korporasi yang meminta kapal tersebut. Jika digunakan oleh nelayan melalui koperasi juga dinilai tidak akan efektif sebab cara pengelolaan tentu akan berbeda.

"Jadi kalau nelayan dikasih itu, meskipun dari koperasi kumpul itu tidak bisa, karena model pengelolaan beda."

Rekomendasi