Tak mau ikut campur, Mentan serahkan kasus PT IBU ke penegak hukum

Amran menjelaskan, yang menjadi fokus Kementerian Pertanian adalah bagaimana mengatur tata niaga dan rantai pasokan beras.

Wilfridus Setu Embu
Oleh Wilfridus Setu Embu - Reporter
Tak mau ikut campur, Mentan serahkan kasus PT IBU ke penegak hukum
Amran Sulaiman. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Menteri Pertanian, Amran Sulaiman menyerahkan sepenuhnya proses hukum PT Indo Beras Unggul (PT IBU) yang dituding menjual beras subsidi kepada penegak hukum.

"Masalah hukum PT IBU diserahkan pada penegak hukum. Masalah PT IBU itu bukan domain kita," ungkapnya di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (25/7).

Amran menjelaskan, yang menjadi fokus Kementerian Pertanian adalah bagaimana mengatur tata niaga dan rantai pasokan beras. "Kita ingin tata rantai pasokan ini bisa menekan disparitas harga, jangan terlalu tinggi. Ini yang kita harus selesaikan," kata dia.

Menurutnya, persoalan tata niaga dan disparitas harga patut mendapat perhatian agar petani dan pedagang kecil dapat terlindungi. "Kemudian masalah supply chain tata niaga ini kita ingin tangani bersama dengan Satgas pangan. Tujuannya agar petani ini bisa mendapatkan keuntungan yang baik," pungkasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara PT Indo Beras Unggul (PT IBU) Jo Tjong Seng menegaskan bahwa perusahaannya tidak menggunakan beras subsidi seperti yang dituduhkan. Menurutnya, pihaknya hanya menggunakan beras subsidi input dari petani.

Subsidi input sendiri merupakan bantuan subsidi yang diberikan dari pemerintah untuk petani dalam bentuk benih, pupuk, alat traktor, dan lain-lain. Sehingga beras yang dihasilkan dibeli dengan harga pasar.

Sedangkan subsidi output merupakan beras yang dibeli dengan harga tertentu oleh pemerintah dari hasil panen yang dilakukan petani dengan bahan baku sendiri. Di mana pemerintah menjamin pasar dan harga layak yang seharusnya diterima oleh petani.

"Kami tegaskan kami tidak menggunakan rastra (beras sejahtera) untuk bahan baku. Kami gunakan subsidi input. Dan kami membeli gabah kering panen maupun kering giling melalui mekanisme pasar," kata Jo di gedung BEI, Jakarta, Selasa (25/7).

Dia juga menjelaskan, beras IR64 tidak ada hubungannya dengan jenis beras medium atau premium seperti yang diberitakan selama ini. Menurutnya, beras IR64 atau beras jenis apapun bisa menjadi jenis beras medium ataupun premium jika diolah dengan menggunakan standar parameter mutu fisik.

Di mana parameter mutu fisik berdasarkan keutuhan beras, untuk premium itu beras patahnya 95 persen. Kualitas beras berdasarkan derajat sosoh, kadar air, dan lain-lain. Selain itu, deskripsi jenis beras medium atau premium bukan berdasarkan pada kandungan gizi.

"Deskripsi mutu premium atau medium itu berdasarkan pada fisik. Bukan tergantung jenis beras dan varietasnya," jelas Jo.

Rekomendasi