4 Pembelaan para menteri, LKPP dapat disclaimer hingga diamuk Jokowi

Pemberian opini WTP menjadi yang pertama kali sejak Undang-Undang (UU) No.17/2013 tentang Keuangan Negara mewajibkan pemerintah untuk menyusun laporan keuangan di 2004. Namun, ada 6 kementerian dan lembaga yang mendapat opini TMP atau disclaimer. Di 2018, semua kementerian dan lembaga harus bisa meraih predikat WTP.

Bimo Pratomo
Oleh Bimo Pratomo - Reporter
4 Pembelaan para menteri, LKPP dapat disclaimer hingga diamuk Jokowi
Jokowi salat di masjid niujie. ©2017 facebook.com/Jokowi

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2016 telah selesai disusun dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasilnya, LKPP tersebut diberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).Pemberian opini WTP menjadi yang pertama kali sejak Undang-Undang (UU) No.17/2013 tentang Keuangan Negara mewajibkan pemerintah untuk menyusun laporan keuangan di 2004.Namun demikian, dari hasil ini masih ditemukan 8 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian dan 6 LKKL tidak memberikan pendapat atau disclaimer.Adapun 6 kementerian dan lembaga yang mendapat opini TMP atau disclaimer adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Kemenpora, LPP TVRI, Bakamla, dan Badan Ekonomi Kreatif.Presiden Jokowi 'menyemprot' kementerian/lembaga dengan laporan keuangan buruk tersebut. Jokowi memerintahkan agar mereka yang berpredikat ini membentuk Task Force khusus.Kepada 14 kementerian dan lembaga yang belum memperoleh opini WTP tersebut, Kepala Negara memberi kesempatan untuk memperbaiki penggunaan anggaran APBN. Di 2018, semua kementerian dan lembaga harus bisa meraih predikat WTP."Target, tahun depan harus WTP. Jangan ada yang disclaimer. WDP saja tidak boleh. Ini sudah kewajiban kita untuk mengelola keuangan Kementerian dan Lembaga karena ini adalah uang rakyat," kata Presiden Jokowi.Atas amukan Presiden Jokowi ini, para menteri penerima disclaimer pun langsung memberikan penjelasannya. Berikut merdeka.com akan merangkumnya untuk pembaca.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan pemberian predikat Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer disebabkan kelalaian kementeriannya. Sebab, KKP terlambat melaporkan penggunaan anggarannya pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).Hal itu diungkapkan Menteri Susi di hadapan ratusan Kepala darrah yang mengikuti pembekalan di BPSDM Kemendagri."Pelaporan keuangan kita terlambat sehingga menyebabkan pelaporan administrasi ke BPK juga terlambat," kata Menteri Susi.

Padahal, Menteri Susi menegaskan kementerian yang dipimpinnya telah melakunan berbagai cara sebagai bentuk transparansi publik. Semisal, membuka data di laman resmi KKP yang bisa diakses oleh siapa saja."Bapak Ibu bisa mengakses semua data ini di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Website kita sudah sangat terbuka jadi program perikanan tangkap dan budidaya akan terus dilanjutkan," lanjut Menteri Susi.

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, mengaku siap memperbaiki kinerjanya dalam pengelolan anggaran. "Ini harus dilakukan perombakan besar-besaran. Mekanisme pertanggungjawaban, MoU, lalu melakukan percepatan pelaksanaan pertanggungjawaban di semua kegiatan," ungkap Menteri Imam.Dia mengaku belum tahu penyebab Kemenpora masuk dalam daftar disclaimer. Dia hanya menduga, sejumlah eselon di Kemenpora tidak koordinatif sehingga berdampak buruk pada penilaian. "Dan itu memang ada beberapa yang tidak koordinatif," ucapnya.

Terkait instruksi Kepala Negara untuk segera membentuk task force, Menteri Imam siap melaksanakannya. Dia juga mengaku akan menemui auditor BPK dalam waktu dekat."Saya akan menemui auditor tadi untuk sesegera mungkin menyelesaikan. Karena terus terang kami ingin berubah. Meskipun setelah mendapat kabar bahwa memang lebih baik dari tahun anggaran sebelumnya," ujar Menteri Imam.Selain akan menemui auditor BPK, Menteri Imam juga akan segera memerintahkan jajaran inspektorat Kemenpora untuk mengevaluasi rancangan anggaran kementerian yang dipimpinnya. "Saya akan memerintahkan inspektorat untuk memulai dari awal, khusus perencanaan penganggaran. Itu kita tidak bisa berjalan sendiri, harus melibatkan BPK, pengadaan barang dan jasa, kejaksaan," tuntasnya.

 

Rekomendasi