Darmin akui sebagian besar masyarakat belum tersentuh jasa keuangan

Kendala besar bagi masyarakat berpendapat rendah sehingga tak menggunakan dana jasa keuangan formal adalah tingginya bunga pinjaman. Dengan adanya program SNKI, Darmin yakin bisa memudahkan hal itu.

Supriatin
Oleh Supriatin - Reporter
Darmin akui sebagian besar masyarakat belum tersentuh jasa keuangan
Darmin Nasution. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Pemerintah baru saja meluncurkan program Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) guna meningkatkan akses masyarakat berpendapatan rendah terhadap Iayanan keuangan formal. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan program itu berkat kerja sama kementerian dan lembaga dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pembentukan program SNKI dilatarbelakangi kesadaran pemerintah atas banyaknya masyarakat berpendapat rendah yang belum mendapatkan dana dari lembaga keuangan formal.

"Kita sangat sadar bahwa masyarakat kita sebagian besar belum tersentuh oleh jasa keuangan modern," ungkap Darmin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/11).

Diakuinya, kendala besar bagi masyarakat berpendapat rendah sehingga tak menggunakan dana jasa keuangan formal adalah tingginya bunga pinjaman. Dengan adanya program SNKI, Darmin yakin bisa memudahkan hal itu.

"Makanya salah satu pilar SNKI, pertama adalah edukasi keuangan. Kedua, adalah sertifikasi tanah. Kita sebutnya hak properti masyarakat," jelas Darmin.

Berikut 6 Pilar Strategi Nasional Keuangan Inklusif yang diluncurkan pemerintah:

1. Edukasi Keuangan

Merupakan strategi kebijakan untuk meningkatkan kapabilitas dalam mengelola keuangan yang dimulai dengan peningkatan pemahaman (pengetahuan) dan kesadaran masyarakat mengenai produk dan jasa keuangan. Ruang lingkup edukasi keuangan ini meliputi: a) pengetahuan dan kesadaran tentang ragam produk dan jasa keuangan, b) pengetahuan dan kesadaran tentang risiko terkait dengan produk keuangan, c) perlindungan nasabah, dan d) keterampilan mengelola keuangan.

2. Fasilitas Keuangan Publik

Strategi pada pilar ini mengacu pada kemampuan dan peran pemerintah dalam penyediaan pembiayaan keuangan publik baik secara langsung maupun bersyarat guna mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat. Beberapa inisiatif dalam pilar ini meliputi: a) subsidi dan bantuan sosial, b) pemberdayaan masyarakat, dan c) pemberdayaan UMKM.

3. Pemetaan Informasi Keuangan

Pilar ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas masyarakat, terutama yang tadinya dikategorikan tidak layak untuk menjadi layak atau dari unbankable menjadi bankable dalam memperoleh layanan keuangan oleh institusi keuangan formal. Inisiatif yang dilakukan di pilar ini meliputi: a) peningkatan kapasitas (melalui penyediaan pelatihan dan bantuan teknis), b) sistem jaminan alternatif (lebih sederhana namun tetap memperhatikan risiko terkait), c) penyediaan layanan kredit yang lebih sederhana, dan d) identifikasi nasabah potensial.

4.Kebijakan/Peraturan yang Mendukung

Pelaksanaan program keuangan inklusif membutuhkan dukungan kebijakan baik oleh pemerintah maupun Bank Indonesia guna meningkatkan akses akan layanan jasa keuangan. Inisiatif untuk mendukung pilar ini antara lain meliputi: a) kebijakan mendorong sosialisasi produk jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, b) menyusun skema produk yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, c) mendorong perubahan ketentuan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian secara proporsional, d) menyusun peraturan mekanisme penyaluran dana bantuan melalui perbankan, e) memperkuat landasan hukum untuk meningkatkan perlindungan konsumen jasa keuangan, dan f) menyusun kajian yang berkaitan dengan keuangan inklusif untuk menentukan arah kebijakan secara berkelanjutan.

5.Fasilitas Intermediasi & Saluran Distribusi

Pilar ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran lembaga keuangan akan keberadaan segmen yang potensial di masyarakat sekaligus mencari beberapa metode alternatif untuk meningkatkan distribusi produk dan jasa keuangan. Beberapa aspek pada pilar ini meliputi: a) fasilitasi forum intermediasi dengan mempertemukan lembaga keuangan dengan kelompok masyarakat produktif (layak dan unbanked) untuk mengatasi masalah informasi yang asimetris, b) peningkatan kerjasama antar lembaga keuangan untuk meningkatkan skala usaha, dan c) eksplorasi berbagai kemungkinan produk, layanan, jasa dan saluran distribusi inovatif dengan tetap memberikan perhatian pada prinsip kehati-hatian.

6.Perlindungan Konsumen

Pilar ini bertujuan agar masyarakat memiliki jaminan rasa aman dalam berinteraksi dengan institusi keuangan dalam memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan yang ditawarkan. Komponen yang berada pada pilar ini meliputi: a) transparansi produk, b) penanganan keluhan nasabah, c) mediasi, dan d) edukasi konsumen.

Rekomendasi