Dewan Perwakilan Rakyat bakal menghidupkan wacana pembentukan induk perusahaan pelat merah atau super holding yang akan menggantikan fungsi Kementerian BUMN. Isu tersebut bakal disusupkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
"Kami coba selipkan berbagai isu aktual sepeti tax amnesty superholding," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI Dodi Reza Alex, Jakarta, Senin (25/7).
Wacana pembentukan superholding pertama kali diembuskan oleh Menteri BUMN Rini Soemarno. Keberadaan lembaga tersebut dengan sendirinya bakal menggusur peran Kementerian BUMN dalam mengelola perusahaan pelat merah.
"Saya baru dengar juga bu menteri tadi bahwa ada wacana pembubaran kementerian bumn diganti dengan super holding. Tentu ini akan berdampak langsung," ungkap Dodi.
"Negara ASEAN itu BUMN-nya sudah pakai super-holding, itu membuat mereka lebih fleksibel untuk berkompetisi. Jadi kami harus bersiap bagaimana menghadapi kompetisi."
Dodi menargetkan pembahasan revisi beleid BUMN bakal tuntas akhir tahun ini. Saat ini Panitia Kerja masih membahas terkait definisi BUMN.
"Kami targetkan tahun ini pembahasan RUU BUMN sudah bisa diajukan untuk diharmonisasi oleh Badan Legislasi DPR," katanya.
"Sekarang sedang di dalam perdebatan dinamis komisi VI apa definisi BUMN? apakah 51 persen saham dimiliki pemerintah atau kurang dari itu."