Kalau jaga ikan saja tak bisa, lupakan keinginan jadi bangsa besar

Indonesia, menurut Menteri Susi, perlu cara-cara yang berbeda untuk mengubah aturan lama.

Siti Nur Azzura
Oleh Siti Nur Azzura - Reporter
Kalau jaga ikan saja tak bisa, lupakan keinginan jadi bangsa besar
Susi Pudjiastuti. ©wordpress.com

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan pihaknya akan tetap tegas memberantas tindakan illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing di Indonesia. Salah satunya dengan cara penenggelaman kapal asing untuk menimbulkan efek jera.Menurutnya, meski sebagian pihak menilai hal tersebut kontroversial, namun Indonesia perlu cara-cara yang berbeda untuk mengubah aturan lama."Kalau kita ingin jadi bangsa besar, kalau jaga ikan saja tidak bisa ya lupakan saja. Jagain ikan saja tidak bisa maka jangan bicara soal masa depan. Jaga ikan, air laut, pasir laut itu urusan kecil. Untuk mengubah sesuatu yang sudah lama menjadi yang baru itu butuh kontroversi," kata Menteri Susi dalam Rakornas di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (30/6).Dia juga menegaskan agar para penegak hukum bisa cepat tanggap dalam menangani perkara dan tidak selalu bergantung pada Undang-Undang. Mengingat masih banyak aturan-aturan yang selama ini tumpang tindih dan menjadi kendala dalam penanganan perkara."Ahli hukum silakan keluarkan pasal-pasal hukum. Bukan urusan dan perhatian saya. Urusan saya sebagai komandan satgas 115 adalah meniadakan pencurian ikan, perbudakan, dan semua hal ilegal yang tidak pantas. Itu tugas utama saya," imbuhnya.Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menilai bahwa penenggelaman kapal yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Bahkan, menurut Mahkamah Agung hal ini sudah menjadi wewenang KKP karena belum masuk dalam proses pengadilan.Meski begitu, proses penenggelaman kapal ini justru kerap menyulitkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani perkara pencurian ikan secara ilegal. Sebab, kapal-kapal dari para pencuri merupakan barang bukti yang dibutuhkan Kejagung untuk memutuskan suatu sanksi."Kejaksaan adalah proses peradilan yang akan membuktikan adanya tindak pidana perkara di pengadilan. Salah satunya dengan barang bukti. Barang bukti punya nilai pembuktian manakala sudah disita. Ini masalah bagi kejaksaan," kata Noor dalam Rakornas di Hotel Borobudur, Jakarta.Dengan demikian, dia meminta agar Satuan Tugas 115 bisa memikirkan berbagai cara agar Kejagung bisa mendapatkan barang bukti tanpa harus melanggar UU.

Rekomendasi