Jokowi keluhkan 3.000 Perda bermasalah, Mendagri sebut sudah dihapus

"Penuntasan tersebut telah dilakukan Kemendagri dengan membatalkan, setidaknya 3.143 peraturan."

Idris Rusadi Putra
Oleh Idris Rusadi Putra - Reporter
Jokowi keluhkan 3.000 Perda bermasalah, Mendagri sebut sudah dihapus
Tjahjo Kumolo. ©2015 Merdeka.com

Presiden Joko Widodo sering kali mengeluhkan banyaknya regulasi yang membuat rendahnya peringkat kemudahan berusaha di Indonesia atau ease of doing business. Untuk itu, Presiden meminta meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar selambat-lambatnya Juli mendatang bisa menghapus 3.000 Peraturan Daerah (Perda) bermasalah.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku telah menuntaskan target perbaikan aturan itu.

"Penuntasan tersebut telah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan membatalkan, setidaknya 3.143 peraturan," ungkap Tjahjo seperti ditulis situs Setkab, Selasa (25/5).

Secara rinci Mendagri menyebutkan, peraturan yang dibatalkan itu terdiri atas instruksi menteri dalam negeri, peraturan menteri dalam negeri, dan juga peraturan daerah. "Itu dalam beberapa tahap. Pertama, April, 1.126 dibatalkan, kedua 777, ketiga, 490 dan keempat 750 aturan," tegasnya.

Meskipun sudah menuntaskan ribuan peraturan bermasalah, menurut Tjahjo, pihaknya tidak akan berhenti. Menurut Tjahjo, pihaknya masih akan terus melanjutkan proses deregulasi di kementerian dan daerah.

Saat ini, Kemendagri terus mengidentifikasi peraturan daerah yang bermasalah tersebut. Salah satunya, soal laporan mengenai perda soal tanggung jawab perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang ditetapkan sejumlah daerah yang langsung mematok besaran kewajiban CSR yang harus dibayar perusahaan.

"Memang banyak perusahaan besar yang tanya ke kami, tapi kami hati–hati karena itu terkait kementerian lain," terang Tjahjo.

Rekomendasi