Ini kata DPR soal Kemenhub dilaporkan ke Mabes Polri oleh Lion Air

Kemenhub diminta tak gentar oleh gertakan Lion Air.

Hana Adi Perdana
Oleh Hana Adi Perdana - Reporter
Ini kata DPR soal Kemenhub dilaporkan ke Mabes Polri oleh Lion Air
konpers lion air. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Lion Air mengambil langkah hukum terkait sanksi pemerintah melalui Kementerian Perhubungan terkait pembekuan ground handling serta tidak diperkenankan untuk pembukaan rute baru. Hal ini buntut dari insiden salah menurunkan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta.

Anggota Komisi V DPR, RI Fauzih Amro ‎ mendukung langkah pemerintah dalam hal ini Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo untuk menindak tegas Lion Air. Dia meminta agar Suprasetyo tidak gentar dengan gertakan maskapai Singa Merah yang mempidanakan sanksi tersebut ke Mabes Polri.

"Menurut saya, aturan sudah ada, UU sudah ada. Sekarang siapapun yang melanggar ya tindak tegas. Kan enggak mungkin korporasi menentang negara," ujarnya di Gado-Gado Boplo, Jakarta, Sabtu (21/5).

Sanksi yang dijatuhkan Kemenhub terhadap Lion Air merupakan bukti tindakan tegas, agar di kemudian hari kejadian serupa tidak terjadi lagi.

‎"Apa yang dilakukan Kemenhub ini tindakan tegas. Ini perlu kita dukung untuk beri efek jera. Sekarang kan muncul petisi pemerintah jangan takut lawan korporasi‎," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Lion Air Edward Sirait mengatakan telah melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal.

Maskapai berlambang singa itu memperkarakan Dirjen Kemenhub atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 dan 335 KUHP.

"Sudah dilaporkan tanggal 16 Mei 2016 kemarin. Kemenhub (yang dilaporkan) pengambil kebijakan sesuai surat itu," kata Edward dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (19/7).

Edward menjelaskan pihak Kemenhub tidak mengutamakan asas praduga tak bersalah kepada pihaknya. Apalagi, menurutnya sanksi kepada institusi lantaran kesalahan dilakukan oleh oknum perorangan.

"Apakah kesalahan perorangan akan dijadikan alat menghukum institusi? Saya perlu klarifikasi," kata dia.

Rekomendasi