Kemenhub klaim aturan baru taksi online bukan untuk mempersulit

"Tidak ada kita mempersulit, intinya bagaimana bisa lebih aman, bisa terkoordinir," ujar Pudji.

Hana Adi Perdana
Oleh Hana Adi Perdana - Reporter
Kemenhub klaim aturan baru taksi online bukan untuk mempersulit
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto. ©2016 merdeka.com/hana adi

Direktur Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pudji Hartanto mengatakan pihaknya tidak ingin mempersulit para pengusaha taksi online. Dengan catatan, mereka mau memenuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah."Tidak ada kita mempersulit, intinya bagaimana bisa lebih aman, bisa terkoordinir. Namanya kita mau usaha harus keluar modal dong," ujar Pudji di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (27/4).Di mana, Pudji melanjutkan persyaratan pemerintah ialah mewajibkan para pengusaha taksi online memiliki minimal 5 mobil untuk didaftarkan ke aplikasi. Kewajiban ini juga harus diikuti dengan adanya pool untuk taksi online mereka."Mereka punya garasi sendiri, kemudian garasinya aman, boleh tidak? Ketentuan memang tidak diatur, tapi ini dibolehkan. Kenapa? Karena kita tidak ingin menimbulkan masalah. Ribut dengan tetangga karena punya taksi online banyak kalau tidak ada pool nanti mereka parkir sembarangan dan bisa di depan rumah orang," jelasnya.Bagaimana dengan yang tidak punya pool?Pengusaha taksi online wajib meminta surat peryataan dari RT dan RW setempat bahwa usaha mereka tidak mengganggu kenyamanan warga setempat."Jangan sampai usaha dia menggangu usaha lain, kenyamanan orang lain. Jadi kita minta itu dan saya minta surat pernyataan itu," kata Pudji.Puji menambahkan, pengusaha taksi online juga harus memiliki bengkel. Namun, ketentuan ini menjadi lebih fleksibel karena pengusaha taksi online tidak diwajibkan membuka bengkel untuk kendaraan mereka."Mereka bisa kerja sama, misalnya mobil mereka jenisnya Avanza, mereka bisa kerja sama dengan dealer Toyota untuk perawatan. Kalo kata Gus Dur 'gitu aja kok repot'," pungas Pudji seraya tersenyum canda.

Rekomendasi