Pegawai Merpati: BUMN lakukan kebohongan publik soal pesangon

Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan kompensasi terhadap para karyawan belum dipenuhi.

Pramirvan Datu Aprillatu
Pegawai Merpati: BUMN lakukan kebohongan publik soal pesangon
Demo pegawai Merpati di depan BUMN. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Ketua Tim Penuntut Hak PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Sudiarto menuding selama ini Pemerintah tak memenuhi kewajiban gaji, pesangon, serta tunjangan lainnya buat para bekas karyawan. Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan kompensasi terhadap para karyawan belum dipenuhi.

"Selama ini pelaksanaan revitalisasi dan restrukturisasi yang lama digagas berupa program PHK seluruh pegawai Merpati," kata Sudiarto di Jakarta, Kamis (3/3).

Selain itu, kata Sudiarto, Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan kebohongan publik terkait adanya pembayaran sebagian bekas karyawan. Apalagi, dengan adanya program PHK paksa dengan menamakan Penawaran Paket Penyelesaian Permasalahan Pegawai (P5) tak sesuai dengan kewajiban yang harus ditanggung tak sesuai dengan Undang-Undang ketenagakerjaan.

"Perhitungan kondisi kas perusahaan selalu tertutup. Kita tak pernah tahu berapa nilai tunai yang harus diterima karyawan sesuai dengan UU," jelas dia.

Rekomendasi