Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno mengaku, saat ini masih menunggu laporan dari dewan komisaris terkait kasus yang melibatkan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino. Lino ditetapkan sebagai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pengadaan mobil crane.
"Kami kalau mengenai hal itu, kami sedang menunggu. Tentunya kami mengikuti proses hukum. Dan kami sedang menunggu laporan dari dewan komisaris dari Pelindo II," ujar dia usai acara peresmian ATM HIMBARA di Tanah Abang, Jakarta, Senin (21/12).
Menteri Rini menegaskan BUMN tak akan melindungi siapapun yang mengalami masalah terutama kasus korupsi. Rini mengaku masih akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Kan kita ikuti hukumnya, tidak ada lindung-melindungi. Kita ikuti hukumnya. Kita lihat apa kesalahannya apa. Dan kami menunggu dari dewan komisaris. Jangan lupa Pelindo itu korporasi. Korporasi itu tidak terlepas dari direksi dan dewan komisaris. Dan kita sedang memproses dari dewan komisaris ya," kata dia.
Sementara itu, terkait permintaan Panitia Khusus (Pansus) PT Pelindo II (Persero) yang memintanya mundur, Menteri Rini menyerahkannya sepenuhnya keputusan tersebut ke Presiden Joko Widodo. Rini juga masih akan menunggu laporan dewan komisaris untuk pencopotan RJ Lino.
"Itu kan hubungannya dengan pemerintah. Tanyakan pemerintah. Kami menunggu laporan dari komisaris pelindo II (copot RJ Lino)," tukas dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus pengadaan Crane. Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)) yang diteken sejak 15 Desember 2015.