Penyaluran dana desa lamban, DPD nilai pemerintah ogah disalahkan

"Ketatnya aturan yang dibuat pemerintah pusat membuat kepala daerah takut untuk menyalurkan."

Saugy Riyandi
Oleh Saugy Riyandi - Reporter
Penyaluran dana desa lamban, DPD nilai pemerintah ogah disalahkan
desa. shutterstock

Regulasi yang tumpang tindih dinilai menjadi penyebab kelambanan penyaluran dana desa. Hingga saat ini, dana desa yang disalurkan baru mencapai Rp 16 triliun atau 80 persen dari total Rp 20 triliun dalam APBN Perubahan 2015.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komite I DPD RI Fachrur Razi dalam "senator kita", diskusi mingguan yang dihelat merdeka.com, RRI, DPD-RI, IJTI, Jakarta, Minggu (6/9).

"Ketatnya aturan yang dibuat pemerintah pusat membuat kepala daerah takut untuk menyalurkan."

Kendati demikian, menurutnya, pemerintah enggan dituding menjadi penyebab kelambanan penyaluran dana desa.

"Pemerintah terkadang tidak jujur dengan keadaan dan terjebak dengan mekanisme komplikasi. Kesalahan bukan di desa, tapi pemerintah pusat," katanya.

Di sisi lain, lanjut Fachrur Razi, peraturan yang tumpang tindih menjadi sinyalemen ada perebutan penyaluran dana antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, dan Kementerian Keuangan.

"Perebutan ini yang bikin birokrasi kacau," pungkas dia.

Rekomendasi