Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengaku kesal pada komersialisasi lahan pemakaman. Makanya, pemerintah bakal mengenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tanah makam mewah dan eksklusif.
"Yang kami ingin kejar itu fungsi tanah kuburan. Tidak boleh ada tanah kuburan yang bersifat ekslusif atau komersil. Itu tanah sosial makanya mereka bebas PBB," ujarnya, Jakarta, Selasa (5/5).
Dia menegaskan pemerintah saat ini bukan menambah objek pajak berupa tanah pemakaman. Pajak yang didapat dari tanah kuburan sangat kecil ketimbang objek pajak lainnya.
"Kami ingin menegaskan penyedia tanah kuburan harus punya fungsi sosial. Jangan berbisnis untuk orang mati dong. Tanah kuburan harus punya sifat fungsi sosial. Jangan orang mati dikomersilkan dong," kata dia.