Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akhirnya menyetujui penggabungan airport tax atau passenger service charge (PSC) ke dalam tiket pesawat. Ini terbukti dari diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan No. KP 12 Tahun 2015 Tentang Pembayaran Passenger Service Charge (PSC) dijadikan satu dengan tiket pesawat.Melalui peraturan ini, penumpang di bandara nantinya tidak lagi membayar airport tax. Namun pembayaran airport tax akan dimasukkan ke dalam harga tiket dan dipungut oleh masing masing maskapai. Peraturan ini mulai berlaku 1 Maret 2015 mendatang.Kepala Bagian Transportasi Laut dan Udara Biro Hukum dan KSLN Kemenhub Kamran K. Liesen mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi masalah ini kepada semua maskapai. Tidak ada alasan maskapai menolak aturan ini."Kami hari ini melakukan sosialisasi persiapan implementasi pembayaran PSC dijadikan satu dengan penumpang pesawat udara. Regulasi baru ini berlaku efektif mulai 1 Maret 2015 untuk semua penerbangan yang sudah include PSC on ticket," ujar Kepala Bagian Transportasi Laut dan Udara Biro Hukum dan KSLN Kemenhub Kamran K. Liesen di Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/2).Karena sudah menyatu dengan tiket, kewajiban menyetorkan airport tax kepada pengelola bandara kini menjadi tanggung jawab masing masing maskapai penerbangan. Airport tax yang dipungut oleh maskapai wajib disetorkan kepada operator bandara yang dikelola oleh BUMN, Unit Pelaksana Teknis Kemenhub dan Unit Pelaksana Teknis Daerah."Penumpang yang tidak dipungut airport tax seperti penumpang transit atau transfer dengan satu tiket penerbangan, personel operasi udara yang sedang dalam tugas, bayi atau anak-anak yang belum memiliki tiket. Terakhir, tamu negara berserta rombongan," jelasnya.Salah satu maskapai penerbangan, AirAsia mengaku siap menjalankan aturan ini.
Advertisement
Maskapai asal Malaysia ini sudah menyatukan airport tax dengan tiket sejak 25 Februari 2015 kemarin. AirAsia menyatukan airport tax untuk seluruh penerbangannya, baik domestik maupun internasional."Bagi pelanggan yang telah membeli tiket penerbangan sebelum tanggal 25 Februari 2015 dan akan melakukan perjalanan pada atau setelah tanggal 1 Maret 2015, maka biaya PSC dapat dibayarkan sebelum keberangkatan di bandara," ujar Presiden Direktur AirAsia Indonesia, Sunu Widyatmoko dalam siaran pers, Jakarta.Selain itu, pelanggan juga dapat membayar PSC melalui saluran pembayaran yang tersedia: www.airasia.com (menggunakan fitur Atur Pembelian Saya), kantor penjualan AirAsia, call center 24 jam di nomor 0804 1333 333 dan gerai Indomaret di Indonesia.Namun demikian, jika kita melihat ke belakang, kebijakan Menteri Jonan ini telah mengulang kegagalan Dahlan Iskan yang kala itu menjadi Menteri BUMN.
Advertisement
Dahlan Iskan adalah salah satu sosok yang sangat getol menyatukan airport tax dengan tiket pesawat. Bahkan Dahlan kala itu menyebut sistem bandara di Indonesia masih sangat kuno karena masih memisahkan airport tax dengan tiket.Niat Dahlan waktu itu untuk menyatukan airport tax dengan tiket adalah untuk mengurangi antrean di bandara. Dahlan melihat antrean yang panjang di bandara, mulai dari antre chek-in sampai antre pembayaran airport tax sebelum masuk ke ruang tunggu.Dalam implementasinya, kebijakan Dahlan tidak berjalan mulus. Banyak maskapai yang menolak menerapkan kebijakan ini. Kendala utama maskapai adalah untuk penerbangan luar negeri. Maskapai penerbangan luar negeri Indonesia yang belum kompak, membuat IATA belum mengeluarkan kode resmi untuk pembayaran airport tax.Tapi, Dahlan masih terus getol dan berjanji mencari penyebab susahnya menerapkan rencana ini. "Saya akan lihat nanti apakah ini masalah IT, atau kesepakatan," ungkap Dahlan ketika ditemui di Kantor PGN, Jakarta, Selasa (4/9)Tidak habis akal, Dahlan akhirnya 'memaksa' maskapai Garuda Indonesia untuk menyatukan airport tax dengan tiket. Dahlan beralasan karena Garuda Indonesia adalah perusahaan BUMN dan pengelola bandara juga BUMN sehingga bisa kerja sama business to business.Garuda Indonesia kala itu sempat kesal.
Advertisement
Maskapai pelat merah ini mengaku bosan menunggu implementasi aturan Kementerian Perhubungan mengenai penggabungan passenger service charge (PSC) atau airport tax ke tiket pesawat. Idealnya aturan penggabungan airport tax ini sudah diberlakukan ke semua maskapai penerbangan."Dua tahun kan seharusnya sudah ada kesepakatan, namun kami menunggu tidak ada yang ikut (maskapai penerbangan lain)," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar di Hotel Hyaat, Jakarta, Jumat (10/10).Menurut dia, masalah lainnya ialah pemangku kepentingan di industri penerbangan belum menyiapkan sistem terintegrasi untuk airport tax di semua bandara Indonesia. "Sistem tidak terupdate dalam airport tax tersebut," jelas dia.Atas permasalahan ini, lanjut Emir, maka perusahaan pelat merah itu mengalami kerugian tak sedikit. "Ada kerugian, karena ini kami jadi rugi, berhentikan sebentar saja dulu," ungkapnya.Akhirnya, kebijakan Dahlan Iskan ini gagal dan dihentikan, penyebabnya adalah
Advertisement
Garuda Indonesia mengalami kerugian setidaknya mencapai Rp 2,2 miliar per bulan akibat penyatuan airport tax ke dalam tiket. Kerugian ini disebabkan belum terintegrasinya sistem kebandaraan Angkasa Pura secara internasional.Vice President Corporate Communications Garuda Indonesia, Pujobroto menjelaskan kerugian ini dialami Garuda jika ada penumpang yang harus multi leg stop over. Maksudnya adalah penumpang yang dari luar negeri harus banyak pindah bandara atau transit.
"Misalnya penumpang dari Tokyo ke Denpasar. Mereka misalnya transit Jakarta, Yogyakarta lalu Denpasar. Tokyo ke Jakarta ini sudah terbayar, Jakarta-Yogyakarta masih terbayar. Tapi Yogyakarta ke Denpasar belum terbayar. Ini kita nombok. Ini karena sistem bandara Angkasa Pura tidak pakai sistem internasional," jelas Pudjo di Gedung Mandiri, Jakarta, Kamis (2/10).Jika sistem bandara Angkasa Pura masih seperti ini, Pujo menyebut Garuda belum mau menyatukan PSC dalam tiket kembali. Angkasa Pura diminta membenahi diri terlebih dahulu dengan bergabung dan mendaftarkan seluruh bandara yang bertaraf atau standar IATA."Garuda mulai itu 2012 dan sifatnya sementara. Tapi itu belum diberlakukan sistem internasional standar IATA. Sedangkan, Garuda banyak penerbangan keluar negeri dan pelosok Indonesia seperti Labuan Bajo, Banyuwangi. Kemarin kita nombok Rp 2,2 miliar," tegasnya.Kini, Menteri Jonan telah mengeluarkan aturan baku terkait penyatuan airport tax dengan tiket. Jonan mengulang kegagalan Dahlan Iskan yang dulu membuat maskapai Garuda Indonesia merugi Rp 2,2 miliar per bulan.