Di tengah proses evakuasi korban jatuhnya pesawat AirAsia QZ8501, mulai ramai soal kewajiban maskapai memberikan asuransi kepada keluarga korban. Sebagai informasi, perusahaan yang memberikan asuransi dalam hilangnya AirAsia QZ8501 adalah Allianz melalui anak usahanya yang berada di London, UK, yakni Allianz Global Corporate & Specialty UK.Sesuai dengan Konvensi Montreal tentang jaminan keselamatan penumpang dalam pesawat penerbangan sipil, asuransi berkewajiban untuk menjamin penumpang penerbangan minimal sebesar USD 174 ribu per orang atau setara Rp 2,1 miliar.Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menyatakan kesiapannya untuk membantu secara penuh para korban AirAsia QZ8501. Tidak hanya setiap hari datang di posko ruang tunggu keluarga di Mapolda, Jawa Timur, tetapi juga pasang badan untuk menyelesaikan kasus dan kesulitan keluarga."Saya mengajak pakar asuransi dari Universitas Airlangga, Surabaya untuk mendampingi keluarga korban," kata Risma.Wakil Presiden Jusuf Kalla pun mengatakan, asuransi untuk para korban memang harus diselesaikan oleh pihak AirAsia. "Ya memang asuransi artinya AirAsia yang harus menyelesaikan asuransi itu. Apakah langsung AirAsia atau langsung asuransi atau lewat foreign. Itu masalah teknis aja," tutur JK.Beberapa keluarga korban sendiri mengaku belum menerima sepeser pun dana asuransi dari pihak maskapai maupun perusahaan asuransi. CEO Airasia Tony Fernandes berjanji takkan lari dan akan bertanggung jawab atas tragedi jatuhnya pesawat AirAsia nomor penerbangan QZ8501 di Teluk Karimata.Lalu mengapa hingga saat ini belum juga terbayarkan dana santunan untuk keluarga korban?
Advertisement
Seperti diketahui, kabar tak sedap menggelayuti nasib korban AirAsia QZ8501 yang mengalami peristiwa naas. Perusahaan asuransi penjamin maskapai itu disebut-sebut ogah memberikan santunan lantaran maskapai melakukan penerbangan ilegal.Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani menyebut, terdapat beberapa perusahaan asuransi yang terlibat. Mereka di antaranya, PT Jasa Raharja (Persero), PT Jasindo (Persero), PT Asuransi Dayin Mitra Tbk (ASDM), dan PT Asuransi Sinar Mas.Firdaus menegaskan, tidak ada masalah dalam pembayaran asuransi kepada para korban pesawat naas itu. "Inysa Allah selesai. Nggak ada masalah, saya sudah ketemu dengan perusahaan asuransi nggak masalah," kata Firdaus.Pihaknya menuturkan, sejauh ini pihak asuransi belum membayarkan kepada korban lantaran pemerintah belum mengambil keputusan terhadap pencarian korban AirAsia QZ8501. Selain itu, pihaknya juga meminta Pemerintah Daerah untuk membantu mendata para ahli waris korban kecelakaan pesawat itu."Pemerintah melalui Basarnas misalnya mengumumkan telah tuntas walaupun mungkin ada yang nggak ketemu, apakah rangka kapal bisa diangkat atau tidak, kita tunggu sampai pemerintah menyatakan ini selesai, persoalan administrasinya sudah jelas benar siapa ahli warisnya, jangan sampai kita salah bayar, kita nanti kerja sama Pemda juga," ungkapnya.Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko) Sofyan Djalil mengimbau perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajibannya pada korban AirAsia. "Kewajiban kepada penumpang yang jadi korban mesti diperhatikan sesuai dengan perjanjian yang ada," ujarnya.Ke depan, Wakil Presiden Jusuf Kalla berpesan agar setiap maskapai penerbangan menaati peraturan yang ada agar industri penerbangan di Indonesia tetap aman. Terlebih lagi, aturan industri penerbangan berlaku secara internasional."Saya kira tentu kita harus menjalankan regulasi yang ada, yang diakui internasional. Penerbangan di mana-mana itu peraturannya internasional," tegas JK.