Akbar Faisal: Kasus Bank Century tak tuntas, muka DPR tercoreng

Dia minta Timwas Century dihidupkan lagi oleh DPR periode 2014-2019.

Angga Yudha Pratomo
Oleh Angga Yudha Pratomo - Reporter
Akbar Faisal: Kasus Bank Century tak tuntas, muka DPR tercoreng
Akbar Faisal: Kasus Bank Century tak tuntas, muka DPR tercoreng

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai memiliki utang menyelesaikan kasus Bank Century. Tak terselesaikannya kasus lembaga keuangan kini bernama Bank Mutiara itu oleh Tim Pengawas (Timwas) Century menambah buruk citra DPR.

Hal tersebut diungkapkan Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Akbar Faizal, seusai mendengarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS I) 2014, di sidang Paripurna DPR-RI, Jakarta, Selasa (2/12).

"Karena ini utang DPR yang tidak selesai dan buat muka DPR tercoreng."

Akbar, saat menjadi anggota DPR mewakili Partai Hanura, periode 2009-2014, merupakan anggota Timwas Century. Kini, dia meminta Timwas Century dihidupkan lagi oleh DPR periode 2014-2019.

"Bagaimana sikap kita di DPR, saya meminta bahwa dari berbagai kasus ini, saya meminta Timwas dibentuk lagi untuk menyelesaikan utang ini," katanya.

Anggota BPK Achasanul Qosasi menegaskan tambahan suntikan modal ke Bank Mutiara dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebesar Rp 1,25 triliun pada Desember 2013 bermasalah. Laporan terkait itu sudah disampaikan ke DPR.

"Terhadap Rp 1,25 triliun ini diserahkan kepada parlemen. Karena itu wewenang parlemen," kata Achsanul Qosasi di Jakarta, Selasa (2/12).

Sebelumnya, Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan proses penambahan modal Bank Mutiara oleh LPS belum sesuai ketentuan berlaku. Di sisi lain, Bank Mutiara juga tidak menyampaikan posisi Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai dengan kondisi sebenarnya pada laporan keuangan publikasi periode Juni sampai November 2013.

Dia menegaskan bahwa penanganan Bank Mutiara oleh LPS belum sepenuhnya efektif.

Rekomendasi