Sebagian masyarakat kerap kali berbelanja dengan membawa uang tunai di dompet atau tas yang setiap saat berisiko. Dengan pertimbangan seperti itu sebagian masyarakat beralih kepada kartu kredit yang dinilai lebih praktis dan aman. Sebagai alat pembayaran barang tentu kartu kredit yang kita pakai tidak lepas dari risiko dalam bertransaksi. Oleh karena itu, per 1 Januari 2015 Bank Indonesia akan memberlakukan kartu kredit wajib memakai Personal Identification Number (PIN) dan menerapkan standar gaji para pekerja yang dapat memiliki kartu kredit. Ketentuan itu untuk memperkuat perlindungan bagi konsumen kartu kredit melalui peningkatan keamanan kartu serta penguatan manajemen risiko."Dengan penggunaan PIN menjadi lebih aman. Karena kode rahasia itu murni milik pengguna," kata Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas di Jakarta, Selasa (14/10).Menurut Ronald Waas, peraturan ini berlaku pada seluruh transaksi kartu kredit di dalam negeri dengan tujuan untuk keamanan data nasabah. Bank Indonesia menilai sistem paraf tandatangan kurang mendukung dari segi keamanan, masih ada celah tindak penipuan perbankan.Di dalam negeri, bank yang sudah menerapkan PIN untuk otorisasi transaksi kartu kredit yakni Bank Mandiri dan BCA. Akan tetapi tidak sedikit bank-bank dalam negeri masih menerapkan sistem tanda tangan untuk validasi transaksi.BI berharap bank-bank mulai proaktif mengirim PIN enam digit pada setiap pemegang kartu kredit sebelum Januari 2014. Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) juga turut dilibatkan untuk menyukseskan kebijakan tersebut.Tak cuma soal PIN, Ronald Waas menjelaskan pihaknya kini menerbitkan aturan usia minimal pengguna kartu kredit. Kalau belum berumur 21 atau telah menikah, bank atau penerbit tak boleh memberikan kartu utama pada nasabah tersebut."Selain itu mereka menjadi pemegang kartu tambahan, dan itu usianya di atas 17 tahun," imbuhnya. Di lain kesempatan Direktur Departemen Kebijakan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti mengatakan masalah penggajian juga jadi perhatian BI."Jika ada nasabah berniat mengajukan kartu kredit tapi total penghasilan per bulan di bawah Rp 3 juta, harus ditolak oleh bank dan penerbit," tegasnya.Bila penghasilan di atas standar, lanjut Ia, dari 3 juta hingga Rp 10 juta per bulan masih boleh mendapat fasilitas kartu kredit, maksimal dari dua bank penerbit. Kalau sampai memiliki lebih dua kartu, salah satunya harus ditutup."Hal tersebut ketahuan dari datanya. Nanti akan disurati disuruh memilih mana yang akan ditutup. Kalau tidak menjawab ya dari penerbit langsung menutup," sambungnya.Bank Indonesia selaku pihak otoritas mengantisipasi kasus kredit macet lantaran tagihan yang tidak terlunasi oleh nasabah."(Pembatasan gaji) untuk mengantisipasi kelebihan plafon. Penghasilan Rp10 juta ke atas tidak dibatasi namun dengan catatan dapat mempertimbangkan manajemen risikonya," pungkas Ida.
Per 1 Januari 2015, BI wajibkan kartu kredit gunakan PIN
Dengan penggunaan PIN menjadi lebih aman. Karena kode rahasia itu murni milik pengguna.
Rekomendasi