OJK minta perusahaan asuransi IPO agar tak dikuasai asing

Kepemilikan asing disarankan maksimal hanya boleh 49 persen.

Novita Intan Sari
Oleh Novita Intan Sari - Reporter
OJK minta perusahaan asuransi IPO agar tak dikuasai asing
Ilustrasi asuransi mobil. ©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Shutter_M

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak berhenti meminta perusahaan asuransi untuk masuk pasar modal melalui penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO). Ini dilakukan sebagai antisipasi membengkaknya porsi saham perusahaan asuransi asing pada industri keuangan Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Non Bank, Firdaus Djaelani mengatakan, hingga saat ini investor asing diperbolehkan memiliki 80 persen saham perusahaan asuransi di Indonesia.

"Waktunya kalau yang baru (perusahaan asuransi) sudah harus dijalankan, yang perusahaan lama kita beri waktu kita dorong mereka karena pendekatan ke perusahaan itu harus selalu dengan aturan bisa dekat dengan kepada supervisi kita dekati pergi ke pasar modal, karena tidak banyak perusahaan asing yang joint venture belum banyak, kita dorong lah," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/8).

Dia berharap, dengan IPO kepemilikan asing tidak akan menjadi mayoritas. Dalam revisi undang-undang perasuransian yang masih dibahas, kepemilikan asing disarankan maksimal hanya boleh 49 persen.

"Asing itu kalau datang inginnya majority, walaupun yang sekarang datang tidak mayoritas. Sebagai contoh Sinarmas 50:50, Panin 40 persen, BNI Life 40 persen, Sequilise 20 persen, itu tidak mayoritas. Itu tergantung kesepakatan para pemodal," jelas dia.

Lebih lanjut dia menuturkan, aturan maksimal saham 49 persen tidak akan berlaku surut. "Peraturannya tidak berlaku surut, yang sekarang sudah ada mendorong untuk go public," ungkapnya.

Rekomendasi