Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaku kesulitan dalam memeriksa laporan keuangan TVRI dan RRI. Dalam dua lembaga negara tersebut terdapat perbedaan mekanisme pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang belum teratur secara baik.
Anggota III BPK Agus Joko Pramono menjelaskan salah satu aktivitas usaha TVRI yang tergolong PNBP seperti pelaksanaan hak siar hingga saat ini masih sulit diperiksa. Pasalnya PNBP tidak masuk dalam APBN dan belum ada aturan jelas mengenai ini.
"Mekanisme PNBP TVRI, itu mendapat jasa siar yang dapat langsung dia kelola tapi sebagian dari pengelolaan jasa siar di TVRI itu dapat langsung dikelola TVRI sendiri tanpa masuk kas negara," ucap Agus di BPK, Jumat (20/6).
Menindaklanjuti ini, BPK akan segera menemui Kementerian Keuangan untuk meminta penjelasan aturan PNBP TVRI dan RRI yang tak masuk dalam APBN. "Tindaklanjutnya akan kami bahas di kas negara seberapa riilnya positioning PNBP sampai saat ini karena sampai saat ini peraturan penunjangnya belum lengkap."
Tortama III BPK, Rochmadi Saptogiri menguraikan, PNBP yang dikelola di luar kas negara itu, memang tergolong kategori material. Untuk TVRI pada 2013 mencapai Rp 218,16 miliar dan RRI Rp 36,92 miliar. "Ini dikelola tidak dengan mekanisme APBN," katanya.
Dia menegaskan, hal ini menyebabkan posisi laporan keuangan kedua lembaga tidak lengkap dan tidak sepenuhnya bisa dinilai BPK dalam proses pemeriksaan. "Laporan keuangan LPP RRI dan LPP TVRI tidak menggambarkan pengelolaan keuangan secara keseluruhan yang dilakukan oleh entitas tersebut dalam satu tahun," ujarnya.