Blue Bird Group Holdings belum memastikan akan melantai di Bursa Efek Indonesia sebagai perusahaan terbuka. Rencana Penawaran Umum Perdana Saham dari tahun lalu lalu belum mendapat sinyal dari OJK.
Presiden Direktur Blue Bird Groups Holdings Noni Purnomo mengaku hingga saat ini proses IPO perusahaannya masih harus mempersiapkan persyaratan. "Tanya aja ke OJK kalau ketemu, tapi sekarang masih progress, kita masih on going, memang banyak hal yang harus dipersiapkan," ujar Noni di Jakarta, Senin (2/6).
Dia mengakui proses untuk IPO belum dapat ditentukan. Tetapi, jika sudah siap perseroan akan diumumkan ke publik. "Belum ada penentuannya kapan, tapi kalau sudah waktunya nanti kita umumkan," jelasnya.
Jika Blue Bird menggunakan laporan keuangan di bulan September, maka kesempatan perusahaan taksi ini hanya tinggal satu bulan saja. Sebab, batas berlaku laporan keuangan untuk menentukan valuasi adalah enam bulan. Jika tak ada pernyataan pra efektif dari OJK selama 6 bulan itu akan dinyatakan hangus.
IPO Blue Bird terhalang dengan kasus gugatan sengketa hukum dengan Mintarsih A Latief, mantan jajaran direksi Blue Bird taxi saat itu. Mintarsih menggugat karena kepemilikan saham Mintarsih sebesar 15 persen saham Blue Bird Taxi hangus, sejak Purnomo Prawiro mendirikan PT Blue Bird tanpa ada kata Taxi pada tahun 2001. Mintarsih juga sempat menggugat pihak OJK untuk menunda rencana IPO Blue Bird.