Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat menaikkan tarif listrik industri golongan pelanggan industri menengah yang go public (I3) dan industri besar (I4) terhitung mulai 1 Mei.
Kenaikan dilakukan secara bertahap seiring pencabutan subsidi setiap dua bulan hingga Desember 2014. kebijakan ini diakui cukup memberatkan bagi kalangan industri dalam negeri. Beberapa industri menyatakan keberatan dengan keputusan ini.
Menteri Perindustrian MS Hidayat menyebutkan, besaran kenaikan tarif listrik industri memang tergolong sangat besar. Selanjutnya, dia akan mengkonsultasikan lagi terkait besaran tarif kenaikan ini.
"Izinkan saya membicarakan menteri terkait, beban kenaikan cukup signifikan. Siapa tau ada jalan tengah," ucap Hidayat di kantornya, Jakarta, Senin (24/2).
Namun demikian, Hidayat memastikan tidak akan membatalkan rencana kenaikan ini. "Kita tidak menghindari kenaikan tapi agar kinerja industri tidak anjlok," tutupnya singkat.
Sebelumnya Menteri ESDM, Jero Wacik dan DPR menyepakati penyesuaian tarif listrik otomatis terhadap golongan pelanggan rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas.
Kemudian, golongan pelanggan bisnis menengah (B-2) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, golongan pelanggan bisnis besar (B-3) dengan daya di atas 200 kVA, dan golongan pelanggan kantor pemerintah sedang (P-1) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA.
Besaran tarif listrik untuk golongan tersebut bakal mengikuti asumsi makro. Seperti, nilai tukar, harga minyak Indonesia (ICP), dan inflasi.