DPR kecam lembeknya sanksi atas rembesan gula rafinasi

DPR juga mengecam BKPM yang memberikan izin investasi pada pabrik gula rafinasi.

Ardyan Mohamad
Oleh Ardyan Mohamad - Reporter
DPR kecam lembeknya sanksi atas rembesan gula rafinasi
Gula. agro.kemenperin.go.id

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ramai-ramai mencecar pejabat Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian yang mengatur peredaran gula rafinasi.

Terbukti, gula kristal mentah (raw sugar) yang seharusnya cuma boleh diedarkan buat industri, justru merembes di lima daerah. Kejadian ini membuat harga gula di level petani anjlok.

Siswono Yudhohusodo dari Fraksi Golkar mengatakan perembesan ini sudah bisa diprediksi, karena ada 11 perusahaan diizinkan mengimpor gula rafinasi, dengan kapasitas produksi 5 juta ton. Padahal, kebutuhan raw sugar dalam negeri cuma 2,7 juta ton.

Bagi Siswono, pemerintah nyata-nyata memberi disinsentif kepada petani dan pabrik gula milik negara.

"Seharusnya pemerintah memberi insentif pada pabrik gula, tapi kebijakan yang ada justru memberi insentif pada gula rafinasi," ungkapnya dalam rapat dengar pendapat Komisi IV di Senayan, Jakarta, Kamis (10/10).

Ke depan, pemerintah harus menetapkan sanksi lebih keras pada importir gula rafinasi. Saat ini, hukuman yang pernah diberikan pada industri yang membiarkan raw sugar merembes ke pasar eceran hanyalah pengurangan kuota.

Selain itu, Siswono mendesak mekanisme impor gula rafinasi diubah. Jangan lagi perusahaan biasa diizinkan mendatangkan bahan baku industri makanan-minuman tersebut, melainkan jadi hak pabrik gula.

"Yang boleh impor seharusnya pabrik gula, mereka benar-benar punya alat pengolahan, bukan pedagang," tandasnya.

Nusron Wahid, anggota Fraksi Golkar turut mengecam adanya kasus rembesan gula rafinasi. Dia menyatakan, proses impor gula memang rawan diselewengkan. Karenanya, pendatangan bahan pemanis itu seharusnya lewat jalur kepabeanan merah, bukan jalur hijau yang lebih longgar.

"Melihat sifat gula yang sensitif bagi kebutuhan rakyat, seharusnya impor gula lewat jalur merah saja," tandasnya.

DPR makin berang atas keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang malah mengeluarkan izin buat pendirian perusahaan impor rafinasi baru sampai 2017.

Dari 10 izin pendirian usaha yang dapat izin BKPM, tiga perusahaan yakni PT Laju Perdana Indah, PT Adikarya Gemilang, dan PT Sumatera Tonggi fokus pada produksi gula rafinasi. Artinya peredaran gula rafinasi bakal bertambah walaupun kapasitasnya sekarang sudah melebihi kebutuhan gula industri nasional.

Siswono mengingatkan, selama kemudahan usaha malah didapatkan perusahaan importir, maka ambisi pemerintah mencapai swasembada gula sulit tercapai. Padahal Presiden sendiri pada 2010 yang mengharapkan hasil olahan tebu itu mayoritas bisa dipasok dari dalam negeri.

"Kalau penetapan jumlah yang boleh diimpor selalu bobol, membangun kemandirian gula tentu akan susah," cetusnya.

Rekomendasi