Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan akan mengusulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk membuat permanen Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKSP Migas) yang awalnya dibentuk untuk mengganti peran BPS Migas secara sementara.
"Itu tahun 2013 sudah ada. Yang penting awal tahun ini sudah diusulkan dari kita ke Presiden," ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini di Jakarta Jumat (21/12).
Menurut Rudi, membuat SKSP Migas menjadi permanen tidak perlu menunggu revisi Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Itu lebih tinggi lagi. Urusan DPR itu. Yang penting kita akan usulkan ke Presiden. Nanti akan bentuk perpres. Mudah-mudahan tahun depan," tegasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan yang mengatur keberadaan Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 angka 23, Pasal 4 ayat (3), Pasal 41 ayat (2), Pasal 44, Pasal 45, Pasal 48 ayat (1), Pasal 59 huruf a, Pasal 61, dan Pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Dengan putusan ini, MK menyatakan keberadaan BP Migas tidak memiliki kekuatan hukum sehingga harus dibubarkan.
MK segala hal yang berkaitan dengan BP Migas dinyatakan tidak lagi dapat dipertahankan. Ini karena dasar hukum BP Migas bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia.
Seiring dengan pembubaran BP Migas, pemerintah membentuk lembaga yakni SKSP Migas yang bertugas menjalankan fungsi BP Migas sementara. Tugas BP Migas disarankan dikembalikan ke Pertamina. Tapi Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Agustiawan menolak diberi tugas itu. Alasannya, saat ini Pertamina tengah fokus meraih mimpi menjadi perusahaan regional berkelas dunia.