BP Migas bubar, investor ragu tanam modal

SKSP Migas memiliki wewenang yang berbeda dibanding BP Migas.

Saugy Riyandi
Oleh Saugy Riyandi - Reporter
BP Migas bubar, investor ragu tanam modal
Ilustrasi Migas. shutterstock.com

Dengan dibubarkannya Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) berdampak pada tertundanya penandatangan Production Sharing Contract (PSC) baru. Sebab, investor merasa ragu untuk menanamkan investasinya di Indonesia.

"Kontrak baru meragukan karena kontraktor pasti akan wait and see, mereka tidak yakin betul," ujar Direktur Eksekutif Reforminer Institute Pri Agung Rakhmanto yang ditemui usai seminar FGD Mekanisme Production Sharing Contract (PSC) di Hotel Atlet Century, Jakarta Kamis, (13/12).

Menurut Pri Agung, saat ini Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKSP Migas) sangat memiliki wewenang yang berbeda dengan BP Migas. BP Migas dapat menjadi pelindung pemerintah apabila kontrak tersebut terjadi dispute.

"Dari SK Migas ada keraguan, dari kontraktor juga merasa tidak secure," tegasnya.

Pri Agung menambahkan solusi yang tepat untuk pemerintah adalah mempercepat revisi Undang-undang nomor 22 tahun 2001. Selain itu, perlu ada BUMN baru yang khusus mengelola sektor hulu migas Indonesia. "Solusinya harus segera revisi UU migas dan bentuk BUMN khusus. bentuk khususnya boleh ikut seperti Bank Indonesia (BI) tapi menjalankannya berbeda," tegasnya.

Rekomendasi