Pengamat minyak dan gas bumi Sutadi Pudjo Utomo menilai, wajar jika Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, penerimaan negara selalu menurun sejak BP Migas dibentuk.
Sutadi menyebutkan, penerimaan negara pada periode tahun 2001-2009 yang dipegang BP Migas menurun. Penerimaan migas mencapai 58,96 persen dari target atau setara dengan USD 147 miliar.
Di sisi lain, saat Pertamina masih memegang kendali pengelolaan sektor hulu migas, penerimaan negara hampir mencapai 68,76 persen dari target.
"Pada tahun 1966-1978 produksi minyak mencapai 1,1 juta barel per hari dan 42 juta kaki kubik per hari dengan nilai USD 25 miliar, operation cost USD 2 miliar dan Indonesia mendapatkan bagian termasuk pajak sebesar USD 17,4 miliar atau setara 68,76 persen," ujarnya dalam seminar FGD Mekanisme Production Sharing Contract (PSC) di Hotel Atlet Century, Jakarta Kamis, (13/12).
Lalu, kata dia, pada periode 1978-2001 sebelum ada PSC, produksi minyak mencapai 1,4 juta barel per hari dan produksi gasnya sebanyak 26,61 juta kaki kubik per hari dengan nilai USD 306 miliar, operation costnya mencapai USD 46,1 miliar dan Indonesia mendapatkan bagian termasuk pajak sebesar USD 216 miliar atau 70,51 persen.
Sejak ada BP Migas, produksi minyak hanya 802.000 barel per hari. Produksi gas hanya 15,178 juta kaki kubik per hari dengan nilai USD 250 miliar dan operating costnya USD 65 miliar. "Tetapi yang masuk ke penerimaan negara hanya USD 147 miliar atau 58,96 persen. Jadi ya wajarlah kalau mereka dibubarkan," katanya.