Di tengah persiapan PT Jamsostek yang akan bertransformasi menjadi BPJS ketenagakerjaan yang akan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian per 1 Januari 2014, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru menemukan beberapa pelanggaran kepatuhan perusahaan pelat merah tersebut. Berdasarkan audit atas laporan keuangan 2011 PT Jamsostek, ditemukan penyimpangan dengan nilai di atas Rp 7 triliun.
Anggota VII BPK RI Bahrullah Akbar dalam makalahnya menjelaskan, ada empat temuan BPK atas laporan keuangan 2011 Jamsostek yang tidak taat aturan. Pelanggaran pertama yang ditemukan adalah Jamsostek membentuk Dana Pengembangan Progran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 7,24 triliun yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah 22/2004.
Kedua, Jamsostek kehilangan potensi iuran karena terdapat penerapan tarif program yang tidak sesuai ketentuan. Pada laporan keuangan 2011, potensi penerimaan Jamsostek yang hilang mencapai Rp 36,5 miliar karena tidak menerapkan tarif jaminan kecelakaan kerja sesuai ketentuan.
Temuan ketiga, Jamsostek belum menyelesaikan aset eks investasi bermasalah, yakni jaminan medium term notes (MTN). Adapun aset yang belum diselesaikan adalah tanah eks jaminan MTN PT Sapta Prana Jaya senilai Rp 72,25 miliar dan aset eks jaminan MTB PT Volgren Indonesia.
Terakhir, BPK melihat masih terdapat beberapa kelemahan dalam pemantauan piutang hasil investasi. Pengendalian dan monitoring PT Jamsostek atas piutang jatuh tempo dan bunga deposito belum sepenuhnya memadai.
Selain temuan-temuan tersebut, BPK juga menemukan sejumlah ketidakefektifan dalam kinerja Jamsostek. Jamsostek belum efektif mengevaluasi kebutuhan pegawai dan beban kerja untuk mendukung penyelenggaran program JHT. Jamsostek juga dinilai belum efektif dalam mengelola data peserta JHT.
BPK meminta Jamsostek membenahi sistem informasi dan teknologi informasi yang mendukung kehandalan data. Jamsostek belum efektif melakukan perluasan dan pembinaan kepesertaan.BPK juga menilai, Jamsostek tidak efektif memberikan perlindungan dengan membayarkan JHT kepada 1,02 juta peserta tenaga kerja usia pensiun dengan total saldo Rp 1,86 triliun.