Alasan Sakit, Eks Jampidsus Febrie Mangkir Pemeriksaan Kejagung

Febrie Adriansyah mangkir dalam panggilan penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus TPPU karena alasan kesehatan.

Rifqy Alief Abiyya
Oleh Rifqy Alief Abiyya - Reporter
Alasan Sakit, Eks Jampidsus Febrie Mangkir Pemeriksaan Kejagung
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (KLY/ Budy Santoso)

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mangkir dalam panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Rabu, 22 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkun) Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan bahwa ketidakhadiran Febrie disebabkan oleh masalah kesehatan.

"Tim 9 telah memanggil 4 orang saksi yakni FA, DR, NH dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026," ungkap Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

"Namun dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," tambahnya.

Anang menyatakan bahwa penyidik dari Tim 9 telah merencanakan pemanggilan ulang yang akan dilaksanakan pada hari Jumat, 24 Juli 2026.

"Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," jelasnya lebih lanjut.

Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru guna menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penemuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Anang menjelaskan bahwa penyidikan baru ini diinisiasi oleh Tim 9 setelah semua barang bukti diserahkan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

"Setelah mempelajari perkara tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," tutup Anang dalam keterangannya pada Kamis (23/7/2026).

Alasan Pemilihan Tim 9

Dia menekankan bahwa pemilihan anggota Tim 9 dilakukan dengan tujuan untuk mencegah adanya penolakan dari Tim Penyidik terhadap tersangka.

Selain itu, Anang juga menginformasikan bahwa hingga saat ini, komunikasi antara Tim 9 dan penyidik dari Polda Metro Jaya serta Kortas Tipidkor Polri masih berlangsung secara intensif untuk mempercepat jalannya penyidikan.

“Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara,” tutupnya.

Rekomendasi