Terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengaku bersyukur setelah majelis hakim menerima eksepsinya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Eksepsi Dokter Tifa dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jakarta Timur) dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela yang digelar pada Kamis (23/7).
"Alhamdulillah, pada hari ini tercapai semua keputusan dari Majelis Hakim untuk menerima eksepsi dari kami, dari saya, terdakwa Tifauzia Tyassuma," ujar Dokter Tifa usai sidang pembacaan putusan sela di PN Jakarta Timur.
Dalam keterangannya, Dokter Tifa mengatakan dirinya telah siap menghadapi proses persidangan. Ia juga mengaku memperoleh dokumen yang menurutnya memperkuat argumentasinya terkait ijazah Jokowi.
Menurut Tifa, dokumen tersebut berupa transkrip nilai milik lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) angkatan 1985.
"Ada sebuah bukti yang tidak bisa ditolak bahwa sarjana Kehutanan UGM lulus tahun 1985 itu harus memiliki dokumen seperti ini, yaitu transkrip nilai lengkap dengan jumlah 161 SKS. Kemudian transkrip nilai tersebut ditandatangani secara lengkap oleh dekan dan pembantu dekan satu. Ini adalah bukti yang tidak bisa dibantah," kata Tifa.
Advertisement
Dokter Tifa Soroti Warna Materai pada Ijazah
Selain transkrip nilai, Dokter Tifa juga mengklaim menemukan perbedaan pada materai yang digunakan dalam ijazah sarjana lulusan UGM tahun 1985.
Menurut dia, perbedaan warna dan nominal materai menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.
"Kami juga mendapatkan bukti yang jelas dan tidak bisa dibantah bahwa Sarjana Kehutanan UGM yang lulus tahun 1985 tidak perlu melihat seluruh artefak pada ijazah. Cukup melihat satu artefak yang menurut kami tidak bisa dibantah," ujarnya.
Tifa kemudian menyatakan bahwa ijazah Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985 menggunakan materai berwarna merah dengan nominal Rp500, bukan materai hijau bernominal Rp100.
"Yaitu bahwa ijazah Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985 itu materainya berwarna merah dengan nilai Rp500, bukan hijau bernilai Rp100. Ijazah yang menggunakan materai hijau Rp100 adalah ijazah sarjana muda," tegasnya.
Hingga saat ini, klaim yang disampaikan Dokter Tifa tersebut merupakan bagian dari keterangannya di persidangan. Penilaian terhadap alat bukti dan pokok perkara akan ditentukan melalui proses hukum yang masih berlangsung.