Buruh: Dasar kenaikan harga BBM lemah secara hukum

Tidak pernah ada naskah akademik untuk menentukan kenaikan harga minyak mentah Indonesia sebesar 15 persen.

Ahmad Baiquni
Oleh Ahmad Baiquni - Reporter
Buruh: Dasar kenaikan harga BBM lemah secara hukum
BBM. mertdeka.com/Arie basuki

Penetapan persentase kenaikan harga minyak mentah Indonesia sebesar 15 persen dalam Pasal 7 ayat (6A) Undang-undang nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat. 

"Tidak pernah ada naskah akademik untuk menentukan kenaikan harga minyak mentah Indonesia sebesar 15 persen," kata Kuasa Hukum Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI) Andi Muhammad Asrun di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (11/6).

Asrun mengatakan penetapan angka 15 persen untuk menaikkan harga BBM mengandung permasalahan. Ini karena tidak ada pembahasan yang mendalam mengapa harus angka itu yang dipakai. "Penetapan 15 persen itu sifatnya seperti orang berjudi. Tidak pernah jelas dasar hukumnya apa," kata Asrun.

Dia mempertanyakan argumen kenaikan harga minyak sebesar 15 persen akan menjadikan kondisi perekonomian terguncang. "Apakah kenaikan 15 persen bisa meruntuhkan perekonomian nasional?" tanya dia.

Ketua Konfederasi Serikat Nasional (KSN) Ahmad Daryoko menyatakan kenaikan harga BBM sangat memberatkan konstituennya yang merupakan buruh. "Meskipun ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 30 persen, kenaikan harga BBM yang ditetapkan pemerintah sangat memberatkan kami. Ini karena akan mengganggu pendapatan kami," ujarnya.

Undang Undang APBN Perubahan, diujimaterilkan ke Mahkamah Konstitusi. Para buruh menilai tidak ada landasan hukum bagi pemerintah dan DPR, menetapkan kenaikan harga BBM harus 15 persen dari patokan harga minyak Indonesia. 

Rekomendasi