Presiden Trump Protes Bulog Monopoli Impor Beras hingga Jagung
Pemerintah Presiden Donald Trump menilai penguatan peran Bulog tersebut memicu praktik monopoli dalam impor beras.
Pemerintah Amerika Serikat (AS) memprotes penguatan peran Perum Bulog sebagai importir tinggal untuk pengadaan impor berbagai komoditas pangan utama, termasuk beras. Protes AS ini disampaikan melalui Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) yang dirilis pada 31 Maret 2025.
"Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Cadangan Pangan Pemerintah menyebutkan bahwa Bulog ditunjuk sebagai satu-satunya importir beras, jagung pakan ternak, dan kedelai untuk cadangan pangan pemerintah," tulis keberatan Pemerintah AS dalam dokumen USTR, dikutip Kamis (24/4).
Pemerintah Presiden Donald Trump menilai penguatan peran Bulog tersebut memicu praktik monopoli dalam impor beras. Sebab, kegiatan impor bagi perusahaan swasta hanya diperuntukkan bagi beras jenis tertentu seperti beras basmati.
"Perusahaan swasta hanya diperbolehkan mengimpor beras 100 persen untuk pengolahan atau varietas beras khusus, seperti beras basmati dan melati, untuk eceran dan layanan makanan," sebut USTR.
Selain itu, AS menyoroti rumitnya perizinan bagi importir pangan swasta. Mengingat, kegiatan impor ini baru bisa dilakukan setelah memperoleh izin dari sejumlah kementerian/lembaga terkait.
"Importir beras 100 persen dan beras khusus harus terlebih dahulu memperoleh nomor identifikasi importir dari Kementerian Perhubungan dan rekomendasi impor dari Kementerian Pertanian sebelum memperoleh izin impor dari Kementerian Perhubungan," ucap USTR.
Praktik Impor Jagung
Selanjutnya, AS juga menyoroti praktik impor jagung yang hanya bisa dilakukan oleh Perum Bulog. Kebijakan ini dikhawatirkan akan menghambat pertumbuhan industri pakan unggas di Indonesia.
Sebagai satu-satunya importir jagung pakan di Indonesia, Bulog dituding hanya memprioritaskan distribusi jagung kepada peternak unggas kecil. Kemudian, volume impor ditetapkan berdasarkan tingkat produksi pakan dalam negeri dan tunduk pada kebijakan neraca komoditas.
"Mereka telah menyatakan kekhawatiran bahwa mereka tidak dapat memperoleh jagung pakan dalam jumlah yang cukup untuk mempertahankan pertumbuhan industri unggas," bunyi dokumen USTR.
Pemerintah AS juga mengkritik Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 dan Nomor 7 Tahun 2020, serta Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2022, terkait penetapan harga acuan di tingkat petani dan konsumen untuk jagung, kedelai, gula, bawang merah, daging sapi, daging ayam, telur, dan minyak goreng.
Berdasarkan peraturan tersebut, Bulog dan badan usaha milik negara lainnya dapat melakukan intervensi pasar ketika harga berada di atas atau di bawah target ambang batas.
USTR mencatat, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menugaskan Bulog untuk mengimpor 750.000 metrik ton (MT) jagung pakan ternak, yang mana 252.000 MT di antaranya telah tiba pada bulan Agustus 2024. Kemudian, Bapanas juga menugaskan Bulog untuk mengimpor kedelai untuk cadangan kedelai pemerintah tahun 2024.