Pemkab Lombok Tengah Siapkan Dana BTT Rp2,5 Miliar untuk Antisipasi Bencana 2026

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengalokasikan Dana BTT sebesar Rp2,5 miliar dalam APBD 2026 untuk penanganan bencana, meski jumlah ini menurun dari tahun sebelumnya dan belum ada pengajuan dana pasca-bencana terkini.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkab Lombok Tengah Siapkan Dana BTT Rp2,5 Miliar untuk Antisipasi Bencana 2026
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mengalokasikan Dana BTT sebesar Rp2,5 miliar dalam APBD 2026 untuk penanganan bencana, meski jumlah ini menurun dari tahun sebelumnya dan belum ada pengajuan dana pasca-bencana terkini. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah menetapkan alokasi dana Biaya Tak Terduga (BTT) sebesar Rp2,5 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026. Dana ini dipersiapkan secara khusus untuk mengantisipasi serta menangani berbagai dampak bencana alam yang mungkin terjadi di wilayah tersebut.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Tengah, Taufikurrahman, menjelaskan bahwa alokasi ini menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp7 miliar. Meskipun demikian, pemerintah daerah memastikan adanya fleksibilitas untuk penyesuaian anggaran jika kebutuhan penanganan bencana mendesak di kemudian hari.

Penyediaan Dana BTT Lombok Tengah ini menjadi krusial mengingat wilayah tersebut sering dilanda bencana, seperti yang terjadi pada pertengahan Januari 2026. Saat itu, cuaca ekstrem menyebabkan angin puting beliung dan banjir yang berdampak pada ratusan rumah serta infrastruktur penting.

Taufikurrahman dari BKAD Lombok Tengah menyebutkan alokasi dana BTT untuk APBD 2026 adalah Rp2,5 miliar. Jumlah ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp7 miliar. Penurunan ini terjadi karena realisasi belanja BTT pada tahun 2025 tidak seluruhnya terpakai.

Meskipun demikian, peluang penambahan anggaran BTT selalu terbuka. Pemerintah daerah dapat menyesuaikan alokasi ini melalui APBD Perubahan 2026 jika terdapat kebutuhan mendesak untuk penanganan bencana alam. Regulasi memungkinkan adanya penambahan dana ini.

Penggunaan dana BTT ini bersifat penanganan sementara dan mendesak. Contohnya, dana tersebut dapat dialokasikan untuk pembangunan jembatan sementara, bukan untuk perbaikan permanen struktur yang rusak. Hal ini menegaskan fungsi BTT sebagai respons cepat terhadap situasi darurat.

Hingga saat ini, belum ada pengajuan dana BTT dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, meskipun beberapa wilayah di Lombok Tengah telah dilanda banjir, tanah longsor, dan pohon tumbang akibat cuaca ekstrem. Ini menunjukkan proses pengajuan dana BTT memerlukan inisiasi dari OPD yang terdampak.

Penanganan dampak bencana tidak hanya bergantung pada dana BTT. Masing-masing OPD terkait juga memiliki program penanganan tersendiri. Misalnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memiliki anggaran untuk bantuan logistik saat terjadi bencana.

Selain itu, Dinas Sosial juga menyediakan bantuan stimulan dan kebutuhan pokok bagi masyarakat yang terdampak bencana. Pendekatan multi-sektoral ini memastikan penanganan bencana dapat dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi.

Pada pertengahan Januari 2026, Lombok Tengah menghadapi cuaca ekstrem yang menyebabkan berbagai bencana. Kepala BPBD Lombok Tengah, Ridwan Maruf, melaporkan 41 rumah rusak akibat angin puting beliung di sepuluh desa, termasuk Desa Jelantik dan Desa Bilelando.

Selain kerusakan rumah, angin kencang juga merobohkan belasan tiang listrik, menumbangkan banyak pohon, dan merusak beberapa jembatan. Penanganan tiang listrik yang roboh telah dilakukan oleh PLN dan petugas gabungan juga langsung melakukan penanganan terhadap pohon tumbang.

Hujan lebat yang menyertai cuaca ekstrem turut memicu banjir di sembilan desa, dengan total 664 Kepala Keluarga (KK) terdampak. Desa Kabul menjadi salah satu wilayah dengan dampak terparah, mencapai 337 KK yang terdampak banjir.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi