Pemkab Bekasi Siap Terapkan Transparansi Anggaran, Publikasi Melalui Media Sosial

Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan kesiapannya untuk menerapkan kebijakan Transparansi Anggaran Bekasi melalui publikasi di media sosial, menyusul instruksi Gubernur Jawa Barat demi akuntabilitas publik.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Pemkab Bekasi Siap Terapkan Transparansi Anggaran, Publikasi Melalui Media Sosial
Pemkab Bekasi siap publikasikan anggaran sebagai wujud transparansi kepada masyarakat, menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi setelah pembenahan internal birokrasi. (AntaraNews)

Pemerintah Kabupaten Bekasi menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti instruksi Gubernur Jawa Barat terkait kewajiban mempublikasikan penggunaan anggaran daerah. Langkah ini diambil sebagai wujud nyata transparansi kepada masyarakat luas, memastikan setiap rupiah yang digunakan dapat diakses dan diawasi publik. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja birokrasi daerah.

Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa implementasi kebijakan transparansi anggaran akan dilakukan secara bertahap. Fokus utama saat ini adalah pembenahan internal birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sebelum pengumuman menyeluruh kepada publik. Proses ini penting untuk memastikan sistem yang kuat dan siap mendukung keterbukaan informasi.

Kesiapan ini muncul setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh tingkatan pemerintahan untuk mengumumkan anggaran belanja secara terbuka. Publikasi akan dilakukan melalui berbagai platform media sosial, termasuk YouTube, Facebook, dan Instagram. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat mengetahui dan menilai secara langsung penggunaan dana publik.

Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tengah memprioritaskan pembenahan internal birokrasi sebelum kebijakan transparansi anggaran diumumkan secara komprehensif. "Diterapkan bertahap setelah pembenahan internal birokrasi di lingkungan Pemkab Bekasi dirampungkan. Saya sedang merapikan birokrasi dulu, dinas-dinas kita rapikan satu per satu. Setelah itu baru kita umumkan ke publik," katanya di Cikarang.

Langkah awal pembenahan difokuskan pada dinas-dinas teknis yang memiliki korelasi langsung dengan pendapatan daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjadi salah satu unit yang mendapat perhatian khusus karena dinilai telah menunjukkan kinerja positif. Realisasi pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik telah mencapai 104 persen dari target, sebuah capaian yang patut diapresiasi dan akan diumumkan ke publik.

Selain itu, Asep juga berencana membenahi sektor retribusi daerah, khususnya retribusi parkir yang terakhir kali direvisi pada tahun 2015. Penyesuaian retribusi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pembenahan juga mencakup Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta dinas-dinas lainnya sebelum pembahasan lanjutan dengan pengelola kawasan industri.

Dalam konteks transparansi anggaran Bekasi, Asep memaparkan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi untuk tahun 2026. Total APBD mencapai Rp7,7 triliun, dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyumbang Rp4,3 triliun. Angka ini menunjukkan kemandirian finansial daerah yang cukup signifikan.

Selain PAD, dana transfer dari pemerintah pusat tercatat sebesar Rp2,9 triliun, dan dari pemerintah provinsi Jawa Barat sebesar Rp400 miliar. Komposisi anggaran ini mencerminkan dukungan dari berbagai tingkatan pemerintahan untuk pembangunan di Kabupaten Bekasi. Transparansi dalam pengelolaan dana ini menjadi krusial untuk akuntabilitas.

Kondisi keuangan daerah juga diperkuat dengan Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (Silpa) yang masih cukup kuat. Pada tahun sebelumnya, Silpa Kabupaten Bekasi mencapai Rp422 miliar, dan untuk tahun 2025 diproyeksikan berada di angka Rp392 miliar. "Alhamdulillah, Silpa masih bisa menutup kebutuhan ke depan," ujar Asep, menunjukkan stabilitas finansial daerah.

Keterbukaan anggaran, sebagaimana diinstruksikan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, akan dilaksanakan secara bertahap seiring dengan upaya Pemkab Bekasi memulihkan kepercayaan publik terhadap birokrasi. Gubernur Dedi telah memberikan instruksi tegas untuk membuka penggunaan anggaran secara transparan kepada publik, termasuk dana desa, melalui surat edaran.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota, camat, kepala desa, serta lurah di seluruh wilayah Jawa Barat. "Seluruh warga Jabar yang kami cintai, disampaikan bahwa pada hari ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat edaran yang ditujukan untuk para bupati, wali kota, para camat, para kepala desa, dan para kepala kelurahan di seluruh Provinsi Jawa Barat," kata Dedi.

Dalam surat edaran itu, Dedi secara eksplisit mengatur kewajiban seluruh tingkatan pemerintahan untuk mengumumkan anggaran belanja secara terbuka melalui media sosial. Anggaran belanja pemerintah di semua tingkatan, baik provinsi, kabupaten/kota, kelurahan, dan desa, wajib diumumkan melalui platform seperti YouTube, Facebook, dan Instagram agar diketahui publik secara luas.

Selain transparansi anggaran, Gubernur Dedi juga mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk menyampaikan laporan capaian kinerja secara rutin setiap bulan. "Dalam setiap bulan, kita wajib untuk menyampaikan capaian kinerja pekerjaan yang dilakukan sehingga publik bisa menilai kinerja dan merasakan apa yang kita lakukan dalam setiap waktu," tegas Dedi, menekankan pentingnya akuntabilitas kinerja.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi