Tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai (Perdirjen) Nomor 13/BC/2023
Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang barang kena cukai. Hal itu tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai (Perdirjen) Nomor 13/BC/2023 tentang Tata Cara Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai. Perdirjen ini telah berlaku sejak, Senin 14 Agustus 2023 kemarin. Aturan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pelayanan proses produksi dan distribusi barang kena cukai (BKC) agar menjadi lebih efektif dan efisien.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menjelaskan, ada beberapa hal yang melatarbelakangi penerbitan ketentuan ini.
Advertisement
Selain langkah evaluasi terhadap implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.04/2014, pengesahan Perdirjen ini juga merupakan dampak implementasi PMK Nomor 161/PMK.04/2022 tentang Barang Kena Cukai Selesai Dibuat.
"Jadi dalam PMK 161 terdapat perubahan ketentuan berupa pengecualian kewajiban kelengkapan dokumen pemberitahuan mutasi BKC untuk tembakau iris (TIS) yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, sehingga harus disesuaikan,"
Kepala Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar
Advertisement
Merdeka.com
Selain itu, Encep menambahkan, ketentuan ini disahkan untuk mengakomodasi alur peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) serta memperbaiki ketidaksinkronan ketentuan terkait pembetulan data dan pembatalan dokumen cukai.
Advertisement
Serta menciptakan alur peredaran MMEA yang selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Dia merinci, aturan ini mencakup penyelarasan aturan pengawasan langsung atas pemasukan dan pengeluaran BKC.
Termasuk, penegasan dokumen pelengkap, jangka waktu, dan sanksi pengangkutan BKC. Lalu mengatur penyelesaian, penelitian, dan pembatalan dokumen cukai. Begitu pula diatur tentang penambahan dan pengurangan ketentuan penimbunan BKC. Ketentuan dokumen pelengkap dalam proses pengeluaran BKC. Terakhir, tata cara pemasukan, pengeluaran dan pengangkutan BKC dan format dokumen cukai.
"Melalui Perdirjen ini kami harap dapat memberikan kepastian hukum, mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan, serta memperjelas arus produksi BKC,"
Advertisement
Kepala Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar
merdeka.com