Pemerintah Daerah Minta Penghapusan Tenaga Honorer Ditunda Hingga 2024, Ini Alasannya
Merdeka.com - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) merekomendasikan penundaan penghapusan tenaga kerja honorer hingga Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kami berharap kebijakan penghapusan ini dapat ditunda setelah selesainya Pemilu serentak tahun 2024. Hal ini untuk mengeliminir politisasi penghapusan pegawai honorer menjelang tahun Pemilu 2024," kata Ketua Apkasi, Sutan Riska Tuanku Kerajaan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XIV Apkasi di Bogor, Jawa Barat seperti dikutip dari Antara, Senin (20/6).
Dia menjelaskan, salah satu isu krusial yang menjadi perhati para bupati di daerah, salah satu berkaitan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) terkait dengan Penghapusan Pegawai Honorer.
Sebagaimana diketahui bahwa saat ini ribuan pegawai honorer di daerah sedang mengalami keresahan dengan adanya PP tersebut. Dampak penghapusan tersebut akan menimbulkan permasalahan sosial karena jika dihapus secara serempak menyebabkan banyaknya pengangguran di daerah.
Dia mengatakan, selain permasalahan tersebut, isu yang menjadi perhatian yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terkait dengan Pemberian Insentif Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
Hingga saat ini Peraturan Menteri yang mengatur pemberian insentif tersebut belum juga terbit, sehingga kepala daerah, termasuk Bupati tidak berani menerima ataupun mengambil insentif dimaksud.
"Terakhir, yang menjadi isu beberapa tahun belakangan ini adalah terkait dengan kenaikan Pendapatan Kepala Daerah yang hingga saat ini belum kunjung terealisasi," katanya.
Konsep Diusulkan
Apkasi mengusulkan konsep kenaikan pendapatan kepala daerah dapat diambilkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga tidak memberatkan keuangan Pemerintah Pusat. Di sisi lain hal ini akan memacu semangat bagi kepala daerah untuk berlomba-lomba meningkatkan PAD masing-masing.
Sementara itu Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi digelarnya Rakernas Apkasi 2022 untuk bisa memberikan feed back positif kepada Pemerintah Pusat.
Dia menitipkan pesan agar para bupati memanfaatkan forum Rakernas sebagai wadah untuk menyuarakan segala persoalan yang ada di daerah.
“Silahkan sampaikan secara resmi, secara tertulis apa yang menjadi keluhan di daerah. Termasuk berikan juga kami konsep atau ide-ide yang menarik untuk bisa dilakukan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada publik,” ujarnya.
Tito mengingatkan bahwa semangat otonomi daerah bukan untuk bagi-bagi daerah, namun pembagian yang tujuan akhirnya adalah kemandirian daerah secara finansial, dengan diberikan kewenangan yang luas untuk mengelola.
"Kita kenal dengan istilah kewenangan yang konkuren, yang mutlak yang dalam ilmu pemerintahan umum kemudian kewenangan yang konkuren ini didelegasikan kepada daerah," katanya.
Aturan Penghapusan Honorer
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menerbitkan aturan bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang resmi diundangkan pada 31 Mei 2022. Aturan ini menegaskan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023.
Dalam surat tersebut, Menteri Tjahjo menyatakan jika pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Hal ini mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 6. Dan pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
"Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang telah bekerja di lingkungan instansi pemerintah," bunyi surat tersebut, dikutip Kamis (2/6).
Sementara itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, menerangkan bahwa:
Pasa 2 ayat (1) berbunyi jabatan ASn yang dapat diisi oleh PPPK meliputi JF dan JPT. Adapun JPT yang dapat diisi dari PPPK sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.
Kemudian pada Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Ayat (2) berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 99 ayat (1) berbunyi pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tenaga Honorer Dihapus Desember 2024, Bakal Diangkat Jadi PPPK atau PNS
Jumlah tenaga honorer di pemerintahan yang saat ini ada sekitar 1,7 juta orang bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.
Baca SelengkapnyaPemerintah Angkat 1,7 Juta Honorer jadi PNS, Guru Malah Respons Begini
Sayangnya upaya pengangkatan tenaga honorer berpotensi menimbulkan masalah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Angkat 1,7 Honorer Jadi PPPK di 2024
Anas pun berkomitmen untuk mengangkat seluruh tenaga honorer sisa di pemerintah tahun ini, sesuai tenggat waktu penghapusan per Desember 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menpan-RB: Tenaga Honorer Tak Dapat THR, Kecuali Sudah Diangkat PPPK
THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Baca SelengkapnyaPalsukan SK Masa Kerja, 7 Pegawai Puskesmas di Empat Lawang Gagal Tes PPPK
ketujuh pegawai honorer itu dihapus dari kepesertaan tes PPPK dan otomatis hasilnya dibatalkan.
Baca SelengkapnyaRekrutmen CPNS 2024 Diharapkan Bisa Serap Habis Tenaga Honorer, tapi Ada Syaratnya
Anas berharap tidak ada kesalahan terkait data, sehingga penyerapan tenaga honorer akan terserap dengan baik.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Alasan Perangkat Desa dan Honorer Tak Terima THR Serta Gaji ke-13
Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaIni Daftar Daerah yang Tak Ajukan Formasi CPNS 2024
Penyerapan tenaga honorer 2024 bisa terganggu karena hal ini terjadi di sejumlah daerah.
Baca SelengkapnyaMenteri Anas dan Komisi II DPR Kembali Rumuskan Nasib Tenaga Honorer di Tahun 2024
Anas mengatakan rapat kerja dengan DPR membahas penataan tenaga non-ASN atau honorer.
Baca Selengkapnya