Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku Usaha dengan Pendapatan di Bawah Rp500 Juta per Tahun Bebas Pajak

Pelaku Usaha dengan Pendapatan di Bawah Rp500 Juta per Tahun Bebas Pajak Menkeu Sri Mulyani. ©Biro KLI Kemenkeu

Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Pemerintah dalam Undang-Undang Harmonisasi Pengaturan Perpajakan (UU HPP) memberikan keberpihakan kepada pelaku UMKM. Bagi pelaku usaha warung kopi atau warung makan dengan pendapatan per bulan maksimal Rp 500 juta tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

"Jadi kalau ada para pengusaha apakah dia memiliki warkop, warung makanan dan pendapatannya tidak sampai 500 juta per tahun mereka tidak dikenakan pajak," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (7/10) malam.

Dalam Undang-Undang yang baru disahkan DPR ini Pemerintah memberikan batasan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) sama seperti pengenaan pajak pribadi. Sebelumnya peredaran bruto untuk pengusaha UMKM ditetapkan mulai dari Rp 10 juta, Rp 50 juta dan Rp 100 juta tetap dikenakan pajak final 0,5 persen. Namun dengan adanya UU HPP, pengenaan pajak final 0,5 persen baru dikenakan kepada pelaku usaha dengan pendapatan per bulan mulai dari Rp 500 juta.

"Jadi ini sangat jelas banyak sekali usaha-usaha kecil, ultra mikro, mikro, KUR yang peredaran brutonya di bawah Rp 500 juta mereka tidak lagi membayar tarif final 0,5 persen. Jadi yang terkena adalah peredaran bruto di atas Rp 500 juta," tutur Sri Mulyani.

Pelaku usaha yang pendapatan per bulannya mencapai Rp 100 juta, maka selama 5 bulan pertama (Rp 500 juta) tidak akan dikenakan pajak final 0,5 persen. Namun pendapatan di bulan keenam (setelah Rp 500 juta ke atas) baru akan dikenakan pajak final 0,5 persen.

Dia mencontohkan ada usaha kecil dengan pendapatan bruto Rp 100 juta perbulan dan pendapatan per tahun bisa mencapai Rp 1,2 miliar. Maka 5 bulan pertama dari peredaran brutonya yang belum mencapai 500 juta tidak dikenakan pph final 0,5 persen. Sehingga yang dipajaki adalah yang di atas 500 juta yaitu mulai bulan ke 6 sampai terakhir.

"Kalau yang di atas Rp 500 juta baru terkena 0,5 persen," kata dia.

Bila dibandingkan dengan UU perpajakan sebelumnya, pengusaha tersebut harus membayarkan pajak final Rp 6 juta. Sebab pengenaan pajak dilakukan sejak awal tahun. Sementara dalam UU HPP, total pajak yang dibayarkan hanya Rp 3,5 juta, turun Rp 2,5 juta. Hal ini karena pengenaan pajak dilakukan setelah pendapatan di atas Rp 500 juta (setelah bulan keenam).

"Di sini ilustrasinya terlihat sekali mereka akan berkurang beban pajaknya yang tadinya 6 juta menjadi 3,5 juta atau turun 2,5 juta untuk umkm yang peredaran brutonya yang diasumsikan di sini mencapai Rp 1,2 miliar atau 500 juta pertama tidak dikenakan pajak final," kata dia.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.

Baca Selengkapnya
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kisah Sukses Deni Saputra Rintis Usaha Kopi, Modal Rp500.000 dan Kini Raup Omzet Rp50 Juta per Bulan
Kisah Sukses Deni Saputra Rintis Usaha Kopi, Modal Rp500.000 dan Kini Raup Omzet Rp50 Juta per Bulan

"Untuk mengelola kafe, saya dibantu oleh 5 karyawan. Sedangkan pengelolaan kebun kopi dibantu 3 orang," kata Deni.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani
Pengusaha Spa Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen, Begini Respons Sri Mulyani

Kementerian Keuangan mempersilahkan pelaku usaha spa untuk melakukan gugatan secara resmi melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal
Pelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal

Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
Perusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal

Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Mekanisme Penebusan Hanya Pakai KTP
Anggaran Subsidi Pupuk Ditambah Rp14 Triliun, Mekanisme Penebusan Hanya Pakai KTP

Hal ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh seluruh petani dalam memenuhi kebutuhan pupuk.

Baca Selengkapnya